25.5 C
Mataram
Sabtu, 27 April 2024
BerandaBerita UtamaPemerintah Instruksikan PPKM Level Tiga, Tidak Boleh Ada Perayaan Tahun Baru

Pemerintah Instruksikan PPKM Level Tiga, Tidak Boleh Ada Perayaan Tahun Baru

Ilustrasi perayaan Tahun Baru (Image source : Detiknews)

Mataram (Inside Lombok) –

Untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan massa pada saat Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022 mendatang, pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Dalam sudah mengeluarkan aturan. Di mana, mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 semua daerah di Indonesia harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

“Inmendagri sudah keluar. Mulai 24 Desember semua daerah di Indonesia memberlakukan PPKM level 3. Itu tujuannya untuk menekan mobilitas masyarakat pada saat Natal dan Tahun Baru,” kata Walikota Mataram, H. Mohan Roliskana Rabu (24/11) di Mataram.

Ia mengatakan, dengan adanya Inmendagri tersebut Pemkot Mataram akan menyesuaikan dengan protokol kesehatan level 3. Hal ini untuk untuk mengantisipasi agar tidak ada lonjakan kasus Covid-19 di Kota Mataram.

- Advertisement -

“Sebagai bentuk dukungan kita terhadap pemerintah, kita akan sesuaikan dengan aturan level 3,” ujarnya.

Mulai akhir Desember nanti, lanjut Mohan, penerapan protokol kesehatan terutama tempat-tempat hiburan, tempat ibadah Natal akan diperketat sesuai dengan aturan PPKM Level 3. “Kita tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan hiburan nanti pada ujung tahun baru 2021 besok,” ucap Mohan.

Penyekatan-penyekatan arus lalu lintas juga akan diberlakukan kembali seperti pada saat PPKM Level 3. Hal ini untuk membatasi aktivitas masyarakat yang akan mengunjungi destinasi wisata. “Dengan sendirinya nanti kalau tidak ada hiburan di Kota Mataram atau di daerah Senggigi maka aktivitas masyarakat akan tertahan,” tandasnya.

Selain itu, wisata pantai juga akan ditutup untuk mengantisipasi adanya kerumunan. Karena kegiatan masyarakat akan disesuaikan kembali dengan standar PPKM level 3. Untuk memaksimalkan penerapan PPKM Level 3 pada akhir tahun nanti, Pemkot Mataram akan mengeluarkan surat edaran. Sehingga masyarakat tidak mengadakan kegiatan yang bisa mengundang kerumunan massa.

“Kita tekankan itu tidak boleh. Kita tahanlah tidak ada kemeriahan. Toh juga kita sekarang dalam kondisi prihatin. Kalau terlalu euphoria kita hindari,” katanya.

Penerapan PPKM Level 3 pada akhir tahun 2021 ini juga akan berdampak pada kegiatan belajar mengajar di sekolah. Dimana, semua sekolah juga akan menerapkan hal yang sama pada saat level 3. (azm)

- Advertisement -

Berita Populer