26.5 C
Mataram
Sabtu, 27 April 2024
BerandaBerita UtamaPemilik Perusahaan Rokok Beri Maaf Ibu Rumah Tangga Pelempar Batu

Pemilik Perusahaan Rokok Beri Maaf Ibu Rumah Tangga Pelempar Batu

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Pelapor kasus dugaan pengerusakan perusahaan rokok UD Mawar, H. Suhardi hadir saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Praya, Jum’at (26/2/2021) pagi.

Agenda sidang lanjutan yakni tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi atau bantahan kuasa hukum terdakwa.

Saat itu, H. Suhardi menyampaikan di hadapan majelis hakim bahwa dirinya telah memaafkan terdakwa empat ibu rumah tangga yang diduga melakukan pengerusakan dengan melempar batu ke arah perusahaan rokok.

“Saya sebagai pelapor atas korban bersama seluruh keluarga memaafkan para terdakwa. Tidak ada rasa benci dan sakit hati demi kukuhnya silaturrahmi. Kepada warga NTB saya juga minta maaf kalau ada kesalahan,”kata Suhardi.

- Advertisement -

Setelah mendengar pernyataan pelapor, majelis hakim yang diketuai oleh Asri SH tersebut mempersilakan pelapor untuk bersalaman dengan keempat terdakwa.

Kepada wartawan usai sidang, H. Suhardi mengatakan bahwa pemberian maaf kepada para terdakwa tersebut dilakukan dengan tulus tanpa tendensi apapun.

Dia berharap pemberian maaf tersebut bisa meringankan sanksi hukum empat terdakwa yang merupakan ibu rumah tangga yang sebelumnya dipenjara bersama dua balitanya.

“Harapan saya supaya bisa meringankan atau menghentikan (proses hukum, red). Karena pemberian maaf itu berarti banyak (makna),”katanya.

“Pemberian maaf itu sudah dipertimbangkan. Karena sejatinya saya ingin berdamai dengan warga sejak dulu,”katanya lagi.

Sementara untuk tuntutan warga dusun Eat Nyiur yang meminta perusahaan rokok ditutup, menurut penasihat hukum pelapor, Endro Sudarto, tuntutan itu belum diterima oleh pihaknya.

“Saya sebagai penasihat hukumnya beliau (H.Suhardi, red) kami belum terima laporan atau keberatan terkait itu,”kata Endro.

Dia beranggapan kalau tuntutan tersebut masih isu yang belum jelas. Dia meminta semua pihak untuk turun melakukan kroscek dan menguji di lapangan apa benar terjadi polusi udara yang mengganggu kesehatan warga akibat perusahaan seperti yang beredar selama ini.

Sedangkan untuk pelemparan batu yang dilakukan para ibu rumah tangga yang telah ditetapkan sebagai terdakwa, juga diklaim tidak diketahui motifnya.

Hanya saja, pemilik UD Mawar merasa terganggu dengan adanya pelemparan tersebut.

“Di luar persidangan ini beliau (H. Suhardi, red) juga sudah melakukan mediasi di luar persidangan. Tapi tidak menemukan kata damai. Tapi Alhamdulillah hari ini beliau sudah membuka pemberian maaf dan membuka diri,”ujarnya.

Dia juga menjelaskan bahwa UD Mawar bukan pabrik rokok. Melainkan hanya gudang pengemasan tembakau rajangan. Tembakau rajangan tersebut dibeli dari petani dalam bentuk sudah dioven.

“Bukan pabrik. Namun ini hanya gudang pengemasan tembakau rajang,”ujarnya.

Kalaupun perusahan rokok itu diminta untuk ditutup, perlu diperhatikan puluhan karyawan UD Mawar yang harus kehilangan mata pencahariannya. Karena itu, terhadap masalah lingkungan yang disangkakan oleh warga dan sejumlah kalangan, pihaknya meminta untuk dilakukan pengecekan ke lapangan.

“Kami terbuka. Ibarat usaha lainnya. Kami juga ingin usaha ini bisa berjalan dengan aman dan tenang tanpa menggangu masyarakat sekitarnya. Kita duduk bareng”katanya.

Selain itu, baik dari pemerintah kabupaten maupun provinsi sudah berkunjung ke lokasi perusahaan yang ada di dusun Eat Nyiur desa Wajegeseng dan melihat dokumen perusahaan, baik yang terkait soal perizinan maupun kesehatan.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Apriadi Abdi Negara mengatakan, pihaknya mengapresiasi majelis hakim yang membuka ruang bagi pelapor dan terdakwa untuk saling memaafkan.

“Senin (28/2/2021) ada putusan sela.Tapi proses hukum jalan terus,”imbuhnya.

Dia mengatakan, baik pelapor maupun terdakwa dalam sidang tersebut sudah saling memaafkan. Namun, apakah pemberian maaf tersebut bisa meringankan beban hukum terdakwa itu tergantung keputusan majelis hakim.

“Kita harapkan begitu (meringankan beban hukum),”tandasnya.

- Advertisement -

Berita Populer