Lombok Barat (Inside Lombok) – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Barat (Lobar) akan segera memberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 42 tahun 2023 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di wilayah Kabupaten Lombok Barat. Dalam aturan tersebut, masyarakat yang hendak berbelanja ke retail modern harus membawa tas belanjaan sendiri.
“Hari ini kami sudah turun (sosialisasi) di supermarket yang ada di wilayah Lombok Barat,” ujar Kabid Pengelolaan Sampah dah Limbah (PSL), pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lobar Rahmayati saat dikonfirmasi Rabu (29/11/2023).
Dia merincikan beberapa tempat yang sudah didatangi antaranlain supermarket yang ada di wilayah Kecamatan Gerung, Kecamatan Kediri, serta ritel-ritel modern lainnya di kawasan Lobar.
Dia menjelaskan, tujuan dari Perbup tersebut untuk mengurangi penggunaan kantong plastik. Terlebih, trend penggunaan plastik sekali pakai saat ini terbilang masih cukup tinggi. Namun di satu sisi, tak bisa dipungkiri bahwa keberadaan kantong plastik sangat mengancam keberlangsungan lingkungan karena sulit diurai. Dengan regulasi yang ada, masyarakat diharapkan bisa pelan-pelan mulai mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai.
“Kalau masyarakat tidak membawa kantong belanjaan sendiri, masyarakat harus beli tas belanja yang sudah disediakan oleh pihak supermarket,” terangnya.
Rahmayanti mengatakan aturan tersebut saat ini masih dalam tahap sosialisasi. Setelah menyasar wilayah Gerung dan Kediri, selanjutnya tim sosialisasi akan menyasar super market dan pusat perbelanjaan yang ada di kawasan wisata Senggigi.
“Besok tim kami akan ke Senggigi untuk sosialisasi,” imbuhnya.
Pemberlakuan regulasi untuk nengurangi penggunaan plastik sekali pakai ini juga akan diupayakan di pasar-pasar tradisional ada. Di mana pihak DLH menginginkan agar masyarakat bisa menjaga tradisi seperti orang-orang zaman dulu, yang saat berbelanja ke pasar, mereka biasa membawa wadah sendiri seperti keranjang.
“Harapan kita masyarakat ke pasar bawa keranjang seperti yang dulu-dulu,” harapnya.
Namun Rahmayati mengatakan, untuk sosialisasi dan penerapan di pasar-pasar tradisional akan diupayakannya secara perlahan. Karena membutuhkan pendekatan agar penjual dan pembeli memahmi tujuan dari regulasi tersebut.
“Kita upayakan di supermarket dulu, pasar tradisional akan kita upaya perlahan,” pungkasnya.
Penerapan Perbup yang sudah disosialisasikan ini pun disebutnya akan diawasi oleh pihak DLH dengan melibatkan Satpol PP. Jika setelah tiga bulan diberikan sosialisasi namun tak juga dilaksanakan, maka pihak DLH akan memberikan peringatan kepada pengusaha atau supermarket terkait.
“Kalau tidak dilaksanakan nanti akan ada teguran kita berikan saat evaluasi selama 3 bulan pemberlakuan,” tutupnya.(yud)