Lombok Timur (Inside Lombok) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim) memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) Imbangan Darurat melalui Surat Edaran (SE) Bupati Lombok Timur Nomor: 060/481/PMD/2021.
Hal tersebut dilakukan karena imbas dari pemberlakuan PPKM darurat di Kota Mataram.
Sekertaris Satgas Covid-19 Lotim H. M. Juaini Taofik mengatakan, saat ini semua pusat perbelanjaan dan tempat keramaian di Lotim, seperti cafe dan mall akan dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WITA.
“Maksimal seluruh kegiatan itu pukul 20.00 WITA, kapasitasnya sudah diatur yakni 25%. Maka kalau kapasitasnya 100 orang, maka yang disuruh masuk hanya 25 orang saja,” terang Juaini saat Konferensi Pers di Rupatama Kantor Bupati Lotim, Rabu. (14/7/21)
Kata dia, jika nantinya terdapat masyarakat yang melanggar SE tersebut, maka pihaknya akan mengenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nusa Tenggara Barat (NTB) Nomor 7 Tahun 2020.
“Kami sudah mencanangkan PPKM berbasis mikro, semoga semua posko PPKM yang ada di dusun semuanya bisa di maksimalkan dengan baik,” jelasnya.
Selin itu, Pemkab Lotim juga akan memperketat masyarakat yang akan memasuki wilayah Lotim, setidaknya ada tiga titik penyekatan yang sudah dibuat yakni di perbatasan Jenggik, Sukaraja dan Pelabuhan Kayangan.
“Pencegahan lebih baik daripada pengobatan, intinya bagaimana kita mengurangi mobilitas warga yang tinggi. Misalkan hari jumat, sabtu, dan minggu itu bagaimana kemudian hal-hal itu kita antisipasi,” tuturnya.
Ditempat yang sama, Kapolres Lotim AKBP Tunggul Sinatrio menerangkan, pihaknya akan secara maksimal mengantisipasi penularan Covid-19. Hal itu dibuktikan dengan gencarnya anggota Polri turun ke masyarakat, untuk melakukan operasi yustisi pengetatan Protokol Kesehatan (Prokes).
“Untuk PPKM kecamatan, desa maupun dusun ini yang kami kedepankan, Insya Allah kita harus yakin bahwa Covid-19 ini akan segera berlalu,” tandasnya.