Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, tahun 2020 menaikkan target pajak hotel dan restoran sebesar Rp26 miliar untuk pajak hotel dari Rp23 miliar di tahun 2019 dan Rp30 miliar untuk target pajak restoran dari Rp28,5 miliar pada tahun 2019.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi di Mataram, Jumat, mengatakan, kenaikan pajak hotel dan restoran itu atas pertimbangan kondisi pariwisata di kota ini sudah mulai membaik pascagempa bumi 2018.
“Berdasarkan kajian dan evaluasi kami di lapangan serta realisasi target pajak hotel dan restoran tahun 2019 yang melampaui target, kami mengambil kesimpulan untuk menaikkan target pajak hotel dan restoran tahun ini,” ujarnya.
Selain melihat kondisi pariwisata terus membaik pascagempa bumi, BKD juga mulai bergerak melakukan penagihan lebih optimal dan memberikan sanksi sosial dengan pemasangan spanduk dan penyegelan terhadap objek pajak yang menunggak.
Pihaknya juga telah menyampaikan kepada semua objek pajak bahwa penegakan sanksi akan dikedepankan terhadap wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran terhadap kewajibannya.
“Penerapan sanksi sosial dengan menggunakan spanduk itu bertuliskan ‘objek pajak ini belum melunasi kewajiban pajak daerah’, dengan demikian setidaknya wajib pajak merasa malu dan segera membayar kewajibannya,” katanya.
Namun demikian, tambahnya, sebelum tahapan pemberian sanksi sosial kepada wajib pajak yang menunggak, tim penagihan BKD bersama kejaksaan terlebih dahulu melakukan penagihan dan upaya persuasif.
Misalnya dengan melayangkan surat tagihan dan teguran. Apabila upaya itu tidak diindahkan, BKD akan melayangkan surat pembekuan izin, dan terakhir BKD dapat meminta tim dalam hal ini Satpol PP melakukan tindakan dengan melakukan penyegelan objek pajak.
“Spanduk kita pasang pada wajib pajak yang sudah terlalu bandel, tidak membayar pajak bahkan berutang hingga bertahun-tahun,” kata Syakirin. (Ant)