30.5 C
Mataram
Kamis, 25 April 2024
BerandaBerita UtamaPenerapan Denda Buang Sampah Sembarangan PR Utama Pejabat Definitif

Penerapan Denda Buang Sampah Sembarangan PR Utama Pejabat Definitif

Mataram (Inside Lombok) – Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram H Mahmuddin Tura mengatakan, penerapan sanksi denda bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan menjadi pekerjaan rumah (PR) utama pejabat definitif.

“Begitu ada pejabat definitif, kami berharap regulasi pemberian sanksi berupa denda bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan bisa diterapkan untuk mengatasi masalah sampah di kota ini,” katanya kepada sejumlah wartawan di Mataram, Jumat.

Dalam Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah, ditetapkan denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan maksimal Rp50 juta. Namun, Kepala DLH sebelumnya Irwan Rahadi yang sekarang menjadi Kepala Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, mencoba untuk tahap pertama akan menetapkan denda Rp250 ribu.

“Harapan kami, apa yang sudah dirintis kepala dinas sebelumnya bisa menjadi acuan untuk ditindaklanjuti oleh kadis definitif nantinya,” katanya.

- Advertisement -

Mahmuddin mengatakan, untuk mengubah perilaku masyarakat memang butuh ketegasan seperti halnya yang diterapkan oleh Wali Kota Surabaya pada awal-awal penerapan denda dan sanksi kurungan bagi warga buang sampah sembarangan sangat berat.

Akan tetapi, begitu aturan itu diberlakukan dan diberikan sanksi sesuai ketentuan bagi warga yang terbukti membuang sampah sembarangan, kemudian beritanya menyebar di semua media baik elektronik, cetak maupun media sosial, akhirnya semua masyarakat takut dan mau berubah.

“Sekarang, kita bisa lihat kondisi Kota Surabaya seperti apa,” kata Mahmuddin yang juga menjabat sebagai Asisten II Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan.

Di samping penerapan sanksi denda bagi warga yang buang sampah sembarangan, dalam upaya merubah perilaku masyarakat, warga juga perlu mematuhi jam buang sampah yang sudah ditetapkan yakni mulai pukul 16.00 Wita sampai pukul 06.00 Wita.

“Dengan demikian, pada pagi sampai sore tempat pembuangan sementara (TPS) bisa bersih,” katanya.

Di sisi lain, tambahnya, dalam kajian penerapan sanksi buang sampah sembarangan, perlu didukung juga dengan penyediaan sarana dan prasaran persampahan yang ada.

“Jangan sampai, kita sudah menerapkan sanksi tapi masyarakat tidak memiliki wadah untuk buang sampah,” katanya menambahkan. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer