26.5 C
Mataram
Jumat, 26 April 2024
BerandaBerita UtamaPemkot Siap Bangun Huntara Nelayan Terancam Dieksekusi

Pemkot Siap Bangun Huntara Nelayan Terancam Dieksekusi

Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, siap membangunan hunian sementara (huntara) bagi ratusan nelayan di Pondok Prasi, Ampenan yang terancam dieksekusi karena menempati lahan milik orang lain.

“Pembangunan huntara menjadi salah satu solusi, apabila pemilik lahan tetap akan melakukan eksekusi sebelum warga direlokasi ke rumah susun sederhana sewa (rusunawa) nelayan yang akan dibangun di Bintaro,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Mataram Lalu Martawang di Mataram, Jumat.

Alternatif pembangunan huntara bagi 81 kepala keluarga (KK) atau sekitar 300 jiwa warga Pondok Prasi yang menempati lahan milik orang yang sudah inkrah secara hukum sekitar 80 are, direncanakan karena dari hasil koordinasi akhir pemerintah kota dengan pemilik lahan menyatakan tidak mau menjual lahannya.

“Jadi kita tidak ingin dan tidak bisa juga memaksa orang menjual lahan tersebut,” katanya.

- Advertisement -

Oleh karena itu, pemerintah kota perlu menyiapkan beberapa alternatif skenario yang memungkinkan ketika pemilik lahan akan melakukan eksekusi, masyarakat sudah memiliki tempat tinggal sementara.

Pada prinsipnya, masyarakat yang rata-rata berprofesi sebagai nelayan ini tidak masalah tinggal di rusunawa yang akan dibangun pemerintah tahun depan dan ditargetkan rampung bulan Oktober 2020.

“Alangkah baik dan bijaknya, jika pemilik lahan memberikan kesempatan untuk melakukan eksekusi setelah warga direlokasi ke rusunawa,” katanya.

Akan tetapi, hal itu harus tetap diantisipasi apabila pemilik lahan masih tetap ingin melakukan eksekusi sebelum pembangunan rusunawa rampung adalah pembangunan huntara.

Huntara itu akan dibagun di areal rusunawa, tanpa menggangu kebutuhan lahan untuk pembangunan rusunawa. Lahan pembangunan rusunawa sudah disiapkan sesuai ketentuan tidak akan diganggu.

“Tapi lahan yang kita siapkan untuk rusunawa sudah lebih dari cukup sehingga memungkinkan untuk dibangun huntara,” katanya.

Di sisi lain, Martawang mengimbau, masyarakat agar tetap tenang serta tidak mudah terproposkasi dengan informasi menyesatkan, sampai pada tingkatan pemerintah berada pada bagian utama dari masalah itu.

“Huntara cara kita mengedepankan supermasi hukum karena kami tidak bisa juga mengambil kebijakan yang melanggar ketentuan dan aturan hukum,” katanya. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer