27.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaBerita UtamaPengusaha Bandel, Hotel dan Villa Tak Berizin Akan Ditertibkan

Pengusaha Bandel, Hotel dan Villa Tak Berizin Akan Ditertibkan

Lombok Barat (Inside Lombok) – Sebanyak 34 villa dan hotel diduga tak berizin dikawasan Lombok Barat (Lobar) terancam akan ditindak. Hal ini disebabkan izin operasional berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang harusnya diurus sebelum membangun justru baru dibuat setelah bangunan itu rampung dikerjakan.

Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) pun sudah menolak untuk mengeluarkan izin bangunan tersebut, karena tak memenuhi syarat. Terlebih lagi akibat ulah oknum tersebut pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tersebut menjadi bocor.

“Menyikapi ini, kami segera berkoordinasi dengan OPD terkait termasuk Satpol PP melakukan penertiban terhadap bangunan yang sudah ada,” tegas Kepal DPMPTSP Lobar, H Dulahir, Rabu (23/01/2019).

Menurutnya berdasarkan pendataan bersama Dinas Pariwisata dan OPD terdapat sekitar 120 bangunan villa dan hotel di Lobar. Terdiri dari 87 villa dan sisanya hotel.

Dari jumlah itu yang sudah memiliki sebanyak 86 bangunan. Sedangkan yang belum berizin sebanyak 34 villa dan hotel yang belum memiliki TDUP.

Puluhan villa dan hotel bodong tersebar di wilayah Batulayar sebanyak 17 unit,  Narmada 3 unit, 2 unit di Lembar dan 12 unit di Sekotong.

Pihaknya juga menolak pengajuan izin beberapa villa tahun lalu. Dikarenkan persyaratan, baik dari tata ruang, kelayakan lingkungan, tingkat kemiringan tidak memenuhui syarat. Disamping tidak bisa menunjukkan surat rekomendasi tentang kestabilan lahan yang menegaskan bahwa di lereng tempat pembangunan villa tersebut stabil.  

“jangan sampai, ketika hujan terjadi insiden longsor yang justru menambah masalah,” ujarnya.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer