25.5 C
Mataram
Kamis, 2 Mei 2024
BerandaBerita UtamaPenutupan Kafe dan Karaoke Ilegal di Suranadi Berbuntut Pelaporan ke Polisi

Penutupan Kafe dan Karaoke Ilegal di Suranadi Berbuntut Pelaporan ke Polisi

Lombok Barat (Inside Lombok) – Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Barat (Lobar) melaporkan sekitar tiga orang pengusaha kafe dan karaoke ilegal di Suranadi ke pihak kepolisian. Hal itu lantaran pemilik usaha yang sebelumnya telah ditertibkan lantaran tak memiliki izin nekat membuka segel pihak berwajib dan tetap beroperasi.

Di sisi lain, para pengusaha itu disebut menghalangi Satpol PP Lobar saat melakukan patroli pengawasan pasca penutupan sebulan yang lalu. “Ada upaya penghadangan terhadap petugas (oleh oknum pengusaha), hari ini (Jumat 10 Februari 2023) sudah dilaporkan ke Polresta Mataram,” tegas Camat Narmada, M. Busyairi di hadapan massa aksi di Kantor Desa Suranadi, Jumat (10/02/2023).

Kata dia, laporan itu didasarkan karena aksi premanisme yang dilakukan oleh para pemilik kafe yang menghalang-halangi petugas yang melakukan patroli dan sudah beredar di sosial media. “Itu dilakukan pelaporan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Barat secara resmi kepada Polresta Mataram,” ungkapnya.

Bahkan tidak hanya itu, Busyairi menyebut pemilik kafe yang nekat membuka segel penutupan yang dipasang oleh Pol PP. Sehingga ada dua laporan yang hari ini masuk ke Polresta Mataram.

- Advertisement -

“Kemudian pembukaan segel dan Pol PP line, kafe dan karaoke yang ada di Suranadi, juga sudah dilaporkan. Jadi hari ini ada dua laporan,” beber dia. Busyairi menegaskan komitmen Pemda untuk tetap menutup dan tegas tidak akan memberi izin untuk kafe dan karaoke ilegal di kawasan tersebut.

“Pemerintah Kabupaten Lombok Barat tegas tidak akan memberikan izin tempat kafe dan karaoke ilegal ini apapun namanya. Rumah makan, angkringan, warung, tetapi menjual produk yang sama. Miras, karaoke dan ada wanita-wanita penghiburnya di situ,” tegasnya.

Sehingga ia meminta kepada masyarakat untuk aktif melaporkan bila menemukan kafe dan karaoke ilegal yang sudah ditutup tersebut kembali beroperasi.

Kabid Gakda Pol PP Lobar, I Wayan Sugiarta menuturkan bahwa oknum pengusaha yang dilaporkan tersebut adalah para pemilik kafe yang ditemukan terbuka saat patroli. “Hanya kafe yang kita temukan terbuka aja, tiga yang kita temukan kemarin. Habis itu kan kita langsung dihadang,” ungkap dia.

Di lokasi itu, pihaknya sudah tidak lagi menemukan Pol PP line yang telah dipasang saat penutupan paksa sebulan yang lalu. “Laporannya karena tindakan penghadangan, dan Pol PP line itu sudah tidak ada,” tandasnya. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer