28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaPeredaran Sabu-sabu Kini Jadi Ancaman di NTB

Peredaran Sabu-sabu Kini Jadi Ancaman di NTB

Mataram (Inside Lombok) – Dit Resnarkoba Polda NTB kembali mengamankan seorang pria dengan inisial ZN (37) yang diduga sebagai pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis sabu-sabu beberapa waktu lalu di sebuah losmen di Jalan Saleh Sungkar, Gang Sawah, Lingkungan Batu Raja, Kelurahan Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, Mataram. Sejak awal tahun 2019, Dit Resnarkoba Polda NTB telah menangani beberapa kasus terkait penyalahgunaan narkotika.

Kepala Sub-bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Polda NTB, AKBP Purnama, menerangkan bahwa ZN kedapatan membawa tiga (3) poket sabu-sabu dengan berat total 2.23 gram atau setara uang tunai Rp2.5 juta. Sebelumnya Dit Resnarkoba Polda NTB juga telah mengamankan SH, yang kedapatan membawa 79.9 gram sabu-sabu di tempat yang berbeda.

“Penyalahgunaan narkoba ini sudah menjadi ancaman bagi kita semua. Semua lini, baik mahasiswa, pelajar, masyarakat semua,” ujar Purnama saat ditemui di Mapolda NTB, Selasa (12/03/2019).

Menurut Purnama, masyarakat perlu memerhatikan pergaulan sekitarnya. Sebab pencegahan pertama adalah hal terpenting dalam mencegah perluasan kasus penyalahgunaan narkotika.

“Dijaga anak-anak jangan sampai ada pergaulan yang menyimpang. Karena kuncinya adalah yang awal. Begitu mencoba narkoba, nanti akan ketagihan. Jadi jangan coba-coba untuk mengkonsumsi narkoba tersebut,” ujar Purnama.

Senada dengan itu, Wakil Direktur Dit Resnarkoba Polda NTB, AKBP Kristopo Arianto, menerangkan bahwa pemberantasan penyebaran narkotika memang memerlukan dukungan dan kerjasama dari semua pihak. Menurut Kristopo, sangat mustahil jika pihak kepolisian berusaha memberantas peredaran narkotika sendirian.

“Perlu kerjasama. Dari masyarakat sendiri, kepolisian, Pihak BPOM, Imigrasi, BNN, semuanya,” ujar Kristopo.

Para pelaku penyalahgunaan narkotika sendiri secara umum akan disangkakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima (5) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer