25.7 C
Mataram
Rabu, 1 Mei 2024
BerandaBerita UtamaPergi Liburan Pakai Mobil Pick Up Bisa Kena Tilang

Pergi Liburan Pakai Mobil Pick Up Bisa Kena Tilang

Mataram (Inside Lombok) – Momen lebaran ketupat yang berlangsung sejak Sabtu (29/4) kemarin hingga hari ini, Minggu (30/4) banyak dimanfaatkan masyarakat untuk berlibur di destinasi wisata. Namun, ditemukan masih banyak penggunaan pick up atau mobil bak terbuka sebagai moda transportasi. Padahal hal itu dilarang, lantaran rawan menimbulkan kecelakaan lalu lintas (laka lantas).

Sebagai upaya pencegahan terjadinya laka lantas, petugas Ops Ketupat Rinjani 2023 pun telah disiagakan sejak beberapa waktu lalu, termasuk di Pospam Kebon Roek. Terlihat pada Sabtu kemarin petugas yang berjaga di Simpang Tiga Kebon Roek, Mataram, memberikan imbauan kepada masyarakat yang akan melaksanakan lebaran ketupat untuk tidak menggunakan mobil pick up untuk mengangkut orang.

Kapolresta Mataram melalui Kasi Humas, Iptu Wiwin Widarti selaku Satgas Humas mengakui masih ditemukan adanya masyarakat yang mengabaikan pentingnya keselamatan dalam berkendara. Oleh sebab itu diberikan teguran secara humanis agar tidak menggunakan kendaraan pick up untuk mengangkut orang. “Apabila tidak diindahkan, akan dilakukan tindakan tegas penilangan oleh petugas,” jelasnya.

Diterangkan, sesuai pasal 292 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan, tidak dibenarkan mobil bak terbuka yang seharusnya untuk barang digunakan untuk mengangkut orang. Karena akan membahayakan jiwa penumpangnya.

- Advertisement -

“Sekali lagi kami mengimbau kepada masyarakat, mari saling menjaga dan bekerja sama yang hendak berwisata atau berpergian jangan menggunakan mobil bak terbuka (pick up) mengangkut orang,” terangnya. (r)

- Advertisement -

Berita Populer