28.5 C
Mataram
Jumat, 19 April 2024
BerandaBerita UtamaPersoalan Lahan Bandara Kembali Muncul, Warga Tuntut Pembayaran

Persoalan Lahan Bandara Kembali Muncul, Warga Tuntut Pembayaran

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Persoalan pembebasan lahan di Bandara Lombok kembali muncul. Warga mengklaim kalau PT Angkasa Pura (AP) I belum membayar lahan warga yang kini akan digunakan untuk pembangunan perluasan runway bandara.

“Sebagian dari lahan tersebut adalah milik warga yang belum dibayar dan belum dibebaskan oleh pihak terkait”,kata Juru Bicara Pemuda Pancasila, Lalu Hadinata, Selasa (1/12/2020) saat mendampingi warga hearing dengan Komisi III DPRD Lombok Tengah.

Senada dengan itu, salah satu warga Desa Ketare, Ibnu Hajar menuturkan bahwa lahan yang dituntut pembayaran oleh warga dulunya adalah lahan yang digunakan untuk pembangunan saluran irigasi.

Saat dilakukan pembebasan lahan untuk pembangunan bandara pada tahun 1993- 1995, PT AP tidak turut mengukur dan membebaskan lahan itu. Begitu pula dengan lahan yang ada sisi kanan dan sisi kiri saluran irigasi tersebut.

- Advertisement -

“Itu yang dituntut (dibayar). Itu masih lahan warga”,katanya.

Jumlah warga pemilik lahan sekitar 10 orang dengan total luas lahan sekitar satu hektar. Dia juga menyinggung masalah saluran irigasi yang akan dijadikan runway. Karena itu telah berdampak terhadap akses jalan dan irigasi pertanian warga di sekitar bandara.

Menanggapi hal itu, Airport Adminstrasi Senior Manager PT AP I, Abdul Jalil Yasin yang hadir saat hearing tersebut mengklaim kalau pihaknya sudah membebaskan lahan yang dipersoalkan oleh warga itu.

Warga pemilik lahan sudah diberikan uang ganti rugi atas lahannya. “Sudah selesaikan seluruhnya (lahan). Kalau ada yang lain (lagi), kami tidak tau pasti”, katanya.

Adapun untuk jalan dan saluran irigasi yang terdampak pembangunan runway tersebut, akan dipindahkan ke dalam kawasan bandara.

Kepala desa Ketare, Lalu Sumatrah yang menjabat saat pembebasan lahan untuk pembangunan Bandara ikut bicara. Dia menyebut bahwa lahan yang dipersoalkan oleh warga tersebut memang belum dibayar oleh PT AP.

“Kalau memang sudah dibayar mohon PT AP tunjukkan siapa saja orangnya yang menerima pembayaran itu”,tandasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD Lombok Tengah, Andi Mardan meminta kepada warga dan pemuda pancasila serta PT AP untuk menunjukan data-data yang dimiliki masing-masing untuk kemudian diambil langkah lebih lanjut.

“Karena ini terjadi tahun 1993-1995. Kami perlu data dan fakta. Serta berapa luas lahannya itu”,katanya.

Dewan, lanjutnya, juga butuh kronologi untuk memadukan data terkait proses pembayaran lahan yang dimiliki oleh kedua belah pihak. “Ini data-datanya tidak dibawa sehingga kami minta dilengkapi”, ujarnya.

Namun, dia meminta kepada PT AP agar saluran irigasi yang akan dipindahkan nantinya berada di luar kawasan bandara. Sehingga tetap bisa diakses oleh petani di sekitar bandara.

- Advertisement -

Berita Populer