32.5 C
Mataram
Sabtu, 20 April 2024
BerandaBerita UtamaPetani Lombok Utara Tuntut Kerugian Dari PLTMH Segara

Petani Lombok Utara Tuntut Kerugian Dari PLTMH Segara

Mataram (Inside Lombok) – Sejumlah petani di Desa Bentek, Kabupaten Lombok Utara, menuntut kerugian hingga Rp800 juta dari pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Segara akibat kerusakan lahan tanaman perkebunan mereka.

“Hitung-hitungan kami sesuai kesepakatan perjanjian dahulu itu jatuhnya sekitar Rp800 juta, tapi kami ditawari hanya Rp30 sampai Rp40 juta,” kata Sudarti, salah seorang petani di Desa Bentek, Kabupaten Lombok Utara, Selasa.

Ia mengatakan lahan perkebunan seluas 3.800 meter persegi milik sejumlah warga di desanya rusak parah akibat meluapnya air bendungan PLTMH Segara beberapa waktu lalu. Lahan yang rusak tersebut ditumbuhi berbagai jenis tanaman perkebunan yang sudah besar dan berbuah, seperti kakao, durian, rambutan dan jambu mete.

Sudarti mengaku rugi karena hanya bisa memanen biji kakao sebanyak 100 kilogram sekali panen. Sebelum terjadi kerusakan, biji kakao yang dihasilkan bisa mencapai 350-400 kilogram setiap satu kali panen.

- Advertisement -

Belum lagi kerugian dari kehilangan potensi panen buah durian, rambutan, jambu mete dan kelapa. Nilainya bisa mencapai puluhan juta rupiah setiap kali panen dari seluruh jenis tanaman perkebunan dan buah tersebut.

“Peristiwa meluapnya air bendungan PLTMH tersebut sudah empat bulan berlalu, tapi tuntutan ganti rugi yang kami ajukan belum juga dibayar sampai sekarang,” ujarnya.

Ia mengaku sudah lima kali terjadi mediasi antara pihak PLTM Segara dengan masyarakat yang merasa dirugikan, namun sampai saat ini belum ada titik temu.

“Belum terjadi titik temu sampai saat ini karena kami belum mau menerima tawaran ganti rugi yang sangat rendah dan jauh dari nilai kerugian,” tutur Sudarti.

Sementara itu, Kepala Desa Bentek, Warna Wijaya mengatakan, pihaknya sudah melakukan upaya mediasi, namun warga yang merasa dirugikan masih berbeda persepsi dengan manajemen PLTM Segara.

Para petani yang merasa dirugikan, kata dia, menganggap meluapnya air bendungan pembangkit listrik akibat kelalaian pihak PLTM Segara. Di sisi lain, pengelola pembangkit listrik tersebut menganggap kejadian tersebut sebagai bencana alam.

Oleh sebab itu, itu manajemen PLTM Segara menawarkan tali asih senilai Rp30 hingga Rp40 juta, untuk keseluruhan lahan masyarakat yang terkena dampak.

“Ada perbedaan pemahaman antara kedua belah pihak. Oleh karena, itu pihak PLTM Segara menawarkan tali asih, bukan ganti rugi. Memang kami melihat ada kelalaian petugas penjaga dari PLTM Segara, kenapa sampah yang menyumbat aliran air tidak segera diatasi sehingga air tidak meluap,” katanya.

Sementara itu, Penanggung Jawab PLTM Segara, Teguh yang dihubungi terpisah mengaku belum mendapatkan keputusan dari kantor pusat, sehingga dirinya belum bisa menjelaskan apa-apa.

Ia menambahkan, pihaknya juga masih memiliki waktu yang diberikan masyarakat untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Hasil mediasi terakhir, masyarakat memberi kami waktu untuk menyelesaikannya. Saat ini, saya belum bisa menjelaskan apa pun karena masih menunggu keputusan pusat,” katanya. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer