Mataram (Inside Lombok) – Polresta Mataram menggelar press realese pengungkapan kasus narkotika pada Rabu, (5/5/2021).
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi yang didampingi oleh Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi yang diterima pihaknya pada Jumat (30/4/2021) sekitar pukul 00.30 Wita tentang transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh dua orang terduga pelaku berinisial AY (42) dan HN (30).
“Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan setelah dikonfirmasi kebenarannya pada hari Minggu (2/5/2021) sekitar pukul 17.00 Wita tim Opsnal Polresta Mataram yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama melakukan penindakan dan berhasil menangkap para pelaku di rumahnya,” ujar Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi.
Kedua pelaku diamankan di rumahnya yang beralamatkan di Jalan Gunung Siu nomor 218, Lingkungan Pelita, Kelurahan Dasan Agung Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Selain keduanya, dua rekan mereka asal Lombok Timur berinisial MU (30) dan SU (56) turut ditangkap.
“Dari hasil penggeledahan terhadap kedua rekan pelaku, petugas tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan kasus narkoba. Tapi dari AY dan HN ini ada diamankan sabu-sabu dengan berat kotor 25 gram,” ujarnya.
Selain berhasil mengamankan pelaku, dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 2.4 juta, sabu dengan berat kotor 25 gram, alat komunikasi, dan juga alat hisap sabu jenis bong.
Heri mengatakan, kedua pelaku tersebut kerap menyelundupkan sabu dari Batam ke Lombok. “Jadi dua orang ini jaringannya ada di Batam, Kepri. Mereka ini diketahui sudah tiga kali bawa masuk barang dari sana,” ungkap Heri.
Akibat perbuatannya tersebut para pelaku dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.