Lombok Tengah (Inside Lombok) – Satuan Polisi Pamong Praja Lombok Tengah (Loteng) bersama Bea Cukai Mataram berhasil menyita 37.112 batang rokok ilegal berbagai merk dan 445 bungkus Tembakau Iris (TIS) dalam operasi pasar gabungan, pada 28-30 November 2022 lalu. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Loteng, Lalu Rinjani, mengatakan tim yang diterjunkan melakukan operasi tersebut ke enam kecamatan yang ada di daerah Loteng.
“Kami berhasil sita rokok ilegal sebanyak 37 ribu lebih dengan berbagai merk,” katanya dalam keterangan resminya, Jumat (2/11/2022). Operasi itu dilakukan dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal, khususnya di Loteng dengan sasaran utama adalah kios, toko grosiran yang ada di pasar.
“Benar rokok ilegal saja banyak kita temukan di toko-toko grosiran yang ada di pasar,” ujarnya. Dikatakan, operasi tersebut sekaligus sebagai langkah sosialisasi kepada masyarakat untuk terus bersama-sama memberantas rokok ilegal.
“Ayo bersama-sama kita gempur rokok Ilegal ini, tahun depan kegiatan ini akan tetap kita laksanakan bersama Bea Cukai Mataram,” tegasnya.
Pihaknya berharap dengan adanya kegiatan operasi pasar tersebut peredaran rokok ilegal di Loteng akan semakin berkurang bahkan, tidak ada lagi.
“Bagi oknum-oknum yang mengedarkan rokok ilegal, saya harap tidak lagi mengedarkannya karena ada sanksi pidana dalam pengedaran rokok ilegal ini. Bagi pembuat atau yang memproduksi, segera urus izinnya agar menjadi resmi,” pungkasnya. (fhr)