29.5 C
Mataram
Minggu, 5 Mei 2024
BerandaBerita UtamaPupuk Subsidi Hanya untuk 9 Komoditas Tanaman

Pupuk Subsidi Hanya untuk 9 Komoditas Tanaman

Mataram (Inside Lombok) – PT Pupuk Indonesia yang ditunjuk dalam kegiatan pengadaan serta penyaluran pupuk bersubsidi mendukung kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Salah satunya mendistribusikan pupuk bersubsidi hingga lini IV atau level kios kepada petani yang memenuhi kriteria Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

“Berdasarkan beleid tersebut, pupuk bersubsidi ditujukan hanya kepada petani yang menanam 9 komoditas, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, kakao, dan tebu rakyat,” ujar Vice President (VP) Penjualan Wilayah 1 Pupuk Indonesia, Wawan Arjuna, Jumat (3/3).

Sedangkan, petani yang menggarap di luar komoditas tersebut tidak lagi mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi. Sesuai dengan Permentan 10 Tahun 2022, Pemerintah juga menetapkan kriteria kepada petani yang menanam 9 komoditas untuk mendapat alokasi pupuk bersubsidi.

“Wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani,” terangnya.

- Advertisement -

Pada 2023, input data petani yang berhak mendapat pupuk bersubsidi juga diubah dari sebelumnya berdasarkan e-RDKK, kini menjadi e-alokasi. Di mana e-alokasi merupakan perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi untuk menghimpun dan menetapkan data alokasi pupuk bersubsidi di masing-masing daerah.

“Jika ada petani menanam 9 komoditas berdasarkan aturan berlaku namun tidak memenuhi kriteria dan datanya tidak ada di e-Alokasi, maka petani tersebut juga tidak mendapat alokasi pupuk bersubsidi,” jelasnya.

Untuk itu pihaknya memastikan penyaluran pupuk bersubsidi hanya diberikan kepada para petani yang memenuhi kriteria ditetapkan. “Bagi petani yang tidak sesuai kriteria dari aturan tersebut secara langsung tidak memiliki alokasi subsidi pupuk dari pemerintah,” katanya.

Sementara itu, para KPL resmi diwajibkan untuk menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan Permendag No 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian. Yaitu pengecer atau kios pupuk bersubsidi melaksanakan sendiri kegiatan penyaluran pupuk bersubsidi hanya kepada petani dan kelompok tani di wilayah tanggungjawabnya.

“Kami akan memberikan sanksi tegas bagi distributor apabila ditemukan melakukan penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah tanggung jawab di luar ketentuan berlaku,” tandasnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer