Lombok Tengah (Inside Lombok)- DPRD Kabupaten Lombok Tengah melantik Ratmina sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan tahun 2019-2024. Pelantikan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (10/6/2021) yang dipimpin oleh Ketua DPRD M. Taukhid.
“Ini PAW saudara Ahmad Ziadi yang mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai calon Bupati pada Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) tahun 2020 lalu digantikan oleh saudari Ratmina dari fraksi Demokrat,” kata Taukhid.
Dia berharap Ratmina segera beradaptasi dengan tugas dan fungsi anggota legislatif. Sebab Ratmina akan menjadi anggota Badan Anggaran (Banggar) yang dinilai harus cekatan.
“Sebelum diganti, saudara Ziadi itu duduk selaku anggota Banggar. Di mana Banggar kerjanya sangat kita butuhkan,” tandasnya.
Dikatakan, sesuai aturan anggota DPRD kabupaten/kota, sebelum mengemban amanah menjadi anggota dewan, harus mengikuti dan melakukan pengucapan sumpah janji melalui sidang paripurna.
“Itu juga sebagai tindak lanjut dari SK Gubernur NTB nomor 171.2/308 tahun 2021 tanggal 31 Mei 2021. Dimana, melakukan pelantikan anggota dewan menggantikan Ketua DPC Partai Demokrat Lombok Tengah Ahmad Ziadi sebagai anggota DPRD,”ujarnya.