Lombok Timur (Inside Lombok) -Satpol PP Lombok Timur (Lotim) jaring ratusan liter miras tradisional jenis tuak melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Jalan Raya Sakra. Kabid Penegakan Perda Satpol-PP Lotim, Sunrianto total tuak mencapai 306 botol atau sekitar 459 liter.
Saat terjaring razia, ratusan botol tuak tersebut tengah dibawa menggunakan mobil dari daerah Lombok Barat pada Senin (25/10) sekitar pukul 14.00 Wita. “Kita berhasil amankan mobil yang membawa miras dari daerah Lobar yang akan diedarkan di wilayah Lotim,” ucapnya saat ditemui awak media, Selasa (26/10).
Diketahui miras tersebut dibawa oleh seorang pelaku inisial S asal Desa Songak, Kecamatan Sakra. “Rencananya tuak ini akan diedarkan di wilayah Songak. Terduga pelaku ini juga merupakan pemain lama,” katanya.
Ratusan botol tuak yang berhasil disita langsung diamankan di Kantor Satpol PP Lotim. Adapun terduga pelaku diduga melanggar Perda Nomor 8 tahun 2002 tentang peredaran miras dengan sanksi pidana kurungan tiga bulan dan sanksi denda maksimal Rp5 juta.
“Kita tidak tahu sanksi yang akan diberikan. kita tunggu putusan dari pengadilan, apakah nantinya dapat hukuman yang lebih berat karena sudah beberapa kali melanggar,” pungkas Sunrianto.