32.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaBerita UtamaRatusan Pelajar di NTB Minta Dispensasi Nikah, Kadis Dikbud NTB: Tentu Saya...

Ratusan Pelajar di NTB Minta Dispensasi Nikah, Kadis Dikbud NTB: Tentu Saya Tidak Mendukung

Mataram (Inside Lombok) – Sekitar 723 pelajar di NTB tercatat mendapat dispensasi perkawinan di 2023 lalu, lantaran hendak menikah meski masih belum cukup umur. Menyikapi kondisi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) NTB, Aidy Furqan mengatakan anak-anak yang menikah saat masih menempuh pendidikan seharusnya tidak diberikan toleransi dan diarahkan tetap bersekolah hingga selesai.

“Minggu lalu saya diundang kementerian PPA pusat untuk melakukan paparan praktik baik untuk anak yang sudah menikah. Hadir itu juga hakim memaparkan tentang dispensasi kawin,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, MA mendorong agar pencegahan harus dilakukan oleh pihak keluarga. Jika perkawinan bersifat krusial dan perkawinan harus tetap dilanjutkan dengan catatan, anak harus tetap melanjutkan sekolah. “Tentu dorongan MA diselesaikan internal dulu dari keluarga karena MA menjalankan tugas undang-undangnya,” katanya.

Kendati, jika ada situasi krusial dan pernikahan harus tetap dilakukan maka Dinas Dikbud NTB memiliki program layanan terbuka supaya peserta didik tetap bisa menyelesaikan pendidikannya. “Tentu saya tidak mendukung anak-anak kita berusaha untuk mendapatkan dispensasi kawin dalam posisi masih belajar,” ungkap Aidy.

Ia mengimbau semua pelajar untuk menyelesaikan pendidikan terlebih dahulu baru menikah. Namun untuk yang sudah terlanjur menikah maka Dinas Dikbud NTB sudah memiliki program sekolah terbuka untuk bisa melanjutkan pendidikannya. “Tuntaskan pendidikan dulu deh. Masanya panjang untuk mengikuti proses tahapan itu. Sekolah terbuka untuk yang terlanjur,” terangnya.

Di satu sisi, masih tingginya angka perkawinan usia anak di NTB ini juga disebut karena budaya. Hal ini disebut menjadi kelemahan untuk memaksimalkan pencegahan angka perkawinan di NTB. “Itu salah satu kelemahan termasuk kita di NTB kebiasaan yang mereka sebut sebagai budaya,” katanya.

Namun lanjut Aidy saat ini yang perlu dibangun yaitu penyadaran kepada masyarakat bahwa perkawinan anak berdampak buruk bagi masa depan. “Ini tugas pemerintah dan juga masyarakat. Khususnya di zona-zona tertentu yang masih memiliki prinsip seperti itu,” katanya lagi.

Pencegahan kasus perkawinan anak bukan saja tugas OPD terkait melainkan semua pihak terutama Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) dan juga masyarakat. Karena untuk di Dinas Dikbud NTB, membuat awiq-awiq agar peserta didik tidak diperbolehkan menikah selama masih menempuh pendidikan. (azm)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer