Lombok Barat (Inside Lombok) – Merasa sakit hati lantaran tak ditunjuk lagi sebagai penjaga, pria berinisial ER (30) nekat menggasak rumah dinas KSOP kelas III Lembar. Warga Desa Lembar Selatan itu diketahui masuk ke rumah dinas tersebut menggunakan kunci duplikat yang dimilikinya.
“ER telah berhasil kami amankan, dan telah ditetapkan sebagai tersangka, atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat),” ungkap Kasat Reskrim Polres Lobar, Iptu I Made Dharma Yulia Saputra, Senin (19/12/2022).
Dari tangan ER diamankan barang bukti (BB) berupa satu buah Ipad Pro generasi 5. Barang bukti itu sempat coba disembunyikan ER dengan menguburkannya di kebun belakang rumah korban. “Tersangka sebelumnya memang telah terbiasa menjadi penjaga rumah dinas KSOP kelas III Lembar. Sehingga ER memiliki kunci duplikat rumah dinas tersebut,” jelasnya.
Diketahui, korban yang dalam hal ini pejabat KSOP kelas III Lembar baru saja menempati rumah dinas tersebut kurang lebih tiga bulan. Saat pindah ke sana, korban bahkan mendapatkan kunci rumah dinas tersebut dari pelaku.
“Namun, dengan bergantinya penghuni rumah dinas tersebut, ER tidak lagi menjadi penjaga di sana,” imbuh dia.
Aksi pencurian itu pun terjadi pada saat korban sedang berada di Jakarta. Pada saat itu, korban meninggalkan rumah dinas dalam kondisi seluruh pintu dan jendela terkunci, pada Jumat (25/11) sekitar pukul 12.00 Wita. Kemudian pada hari Senin (28/11) korban kembali dari Jakarta. Namun saat memasuki rumah dinasnya, korban malah mendapati beberapa barang miliknya hilang.
“Adapun barang-barang korban yang hilang berupa satu unit Ipad dan sebuah jam tangan,” terangnya. Korban pun disebut mengalami kerugian mencapai Rp34 juta, sehingga melaporkannya ke Polres Lombok Barat. “Berdasarkan dari hasil penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan tim, akhirnya mendapatkan titik terang yang mengarah kepada ER,” beber Dharma.
Dari hasil interogasi, ER pun mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian di TKP tersebut seorang diri. Ia juga mengaku menyembunyikan Ipad hasil curiannya dengan cara dikubur di kebun pisang yang ada di belakang rumah dinas itu.
Sedangkan BB berupa jam tangan yang juga hilang bersama Ipad tersebut, belum berhasil ditemukan. Sehingga pencarian untuk sementara waktu dihentikan. “Dari hasil pengakuan ER, bahwa motif melakukan aksi pencurian ini lantaran sakit hati, tidak ditunjuk menjadi penjaga rumah,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, ER dijerat dengan pasal 363 KUHP atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (yud)