26.5 C
Mataram
Sabtu, 27 April 2024
BerandaBerita UtamaSatpol PP Kota Mataram dan Bea Cukai Rutin Sita Tembakau Iris Ilegal

Satpol PP Kota Mataram dan Bea Cukai Rutin Sita Tembakau Iris Ilegal

Mataram (Inside Lombok) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram bersama tim rutin melakukan penyisiran tembakau iris ilegal. Pasalnya, masih banyak ditemukan para pedagang menjual tembakau iris ilegal untuk menghindari pajak.

Kepala Satpol PP Kota Mataram, Irwan Rahadi mengatakan penyitaan tembakau iris ilegal dilakukan hampir di semua lokasi terutama pasar tradisional. Tembakau iris ilegal yang disita dengan berbagai merek. Hasil penyitaan yang dilakukan Rabu ini, petugas mengamankan 20 bungkus tembakau iris ilegal dari sejumlah pedagang.

“Tiap bulan kita jalan di area pasar. Ada beberapa yang sita yang tanpa label bea cukai,” katanya, Rabu (22/6) di Mataram. Diterangkan Irwan, alasan para pedagang menjual tembakau iris salah satunya tidak memahami aturan.

Selain alasan tersebut, para pedagang atau pengusaha diduga sengaja untuk menghindari pajak. “Pertama salah satunya karena mereka tidak paham dan kedua memang upaya yang menghindari pajak,” ujarnya.

- Advertisement -

Selama penyitaan, petugas menemukan pelaku yang berbeda-beda dengan sejumlah merek lain. Penyitaan tidak saja menyasar pasar melainkan juga warung, PKL, ekspedisi hingga produksi rumahan.

“Macam-macam merek dan beda-beda orang. Dia selalu alasan tidak tahu,” terangnya. Sementara terkait jumlah produksi rumahan di Kota Mataram yang memproduksi tembakau iris ilegal tidak diketahui secara pasti. Satpol PP Kota Mataram hanya melakukan penegakan perda. “Secara teknis di dinas UMKM jumlah home industri,” sambung Irwan.

Untuk diketahui, penyitaan dilakukan untuk mencegah penyebaran tembakau iris ilegal semakin marak dipasaran. Tembakau iris dalam kemasaan yang disita akan menjadi barang dikuasai negara dan akan dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Menurut Irwan, pedagang di pasar tradisional menjadi sasaran pertama karena umumnya pedagang di tingkat bawah atau eceran diakui cukup banyak yang tidak mengetahui aturan terkait rokok ilegal.

Terkait dengan itu tambahnya, masalah kegiatan gempur rokok ilegal ini akan terus digencarkan melalui razia hingga akhir tahun. Bahkan dalam sebulan dijadwalkan hingga lima kali razia.

Ditambahkannya, pedagang yang menjual tembakau iris tanpa ada cap cukainya diberikan Surat Bukti Penindakan dan pihak Bea Cukai Mataram menyita barang tersebut. (azm)

- Advertisement -

Berita Populer