Lombok Timur (Inside Lombok) – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Lotim, pada semester pertama tahun 2021 mencatat sebanyak 29 kasus pernikahan usia anak. Sehingga peraturan desa (Perdes) yang telah dibuat dinilai belum efektif untuk menekan angka kasus tersebut.
Kepala DP3AKB Lotim, H Ahmat mengatakan, meskipun sudah dibuat Perdes Pencegahan Pernikahan Usia Anak di semua desa, akan tetapi belum dijalankan secara maksimal oleh pihak pemerintah desa. Untuk itu, ia meminta kepada semua desa untuk mensosialisasikan perdes yang telah dibuat.
“Implementasi di masyarakat ini yang belum maksimal, sehingga hal ini dianggap biasa saja. Angka 29 itu hanya yang terekam, belum yang tidak terlaporkan,” katanya di ruangannya, Selasa (03/08/2021).
Ahmat sendiri meminta kepada semua desa untuk menjalankan Perdes tersebut dijalankan. Pihaknya juga menjanjikan penghargaan kepada desa yang telah menjalankan Perdesnya dengan baik yang bisa menekan angka kasus pernikahan usia anak.
“Kita minta desa agar betul-betul menjalankan Perdesnya,” ucapnya.