Lombok Timur (Inside Lombok) – Persoalan lahan di wilayah Sembalun yang sebelumnya digarap oleh PT. Sembalun Kusuma Emas (SKE) merupakan persoalan yang telah lama terjadi dan banyak menuai protes dari masyarakat Sembalun.
Persoalan tersebut juga menimbulkan gejolak di masyarakat Sembalun, terlebih beberapa bulan yang lalu masyarakat Sembalun berbondong-bondong menggelar demonstrasi ke Kantor Bupati Lombok Timur.
Dalam upaya menyelesaikan redistribusi HGU tersebut, pihak PT. SKE juga telah berkomitmen melepas haknya seluas 150 hektare untuk dilakukan retribusi kepada masyarakat Sembalun yang sebelumnya menggarap lahan tersebut. .
Namun sayangnya pelepasan tersebut belum ditindaklanjuti dalam bentuk surat. Tentu hal itu mendapat perhatian dari BPN Lombok Timur. Kepala ATR/ BPN Lombok Timur, H. Harun mengingatkan bahwa keberadaan surat tersebut sangat penting sebagai sebagai bentuk bukti yuridis.
Penting adanya keberadaan surat tersebut, Kantor Pertanahan bersama gugus Tugas Reforma Agraria yang dipimpin oleh Bupati Lombok Timur dapat memetakan lokasi lahan yang akan dilakukan redistribusi, berdasarkan kepala keluarga dan prioritas sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Bupati Lombok Timur, H. M. Sukiman Azmy mengatakan bahwa persoalan data masyarakat yang akan mendapatkan lahan juga masih harus dibenahi karena adanya data ganda ataupun persoalan domisili. Karena itu Bupati Sukiman menekankan perlunya melakukan verifikasi kembali data yang ada agar tidak ada lagi persoalan di kemudian hari.
“Kita harus melakukan verifikasi itu dengan Bupati meminta adanya tim yang komponennya berasal dari seluruh pihak yang dianggap berpengaruh, kita minta agar dapat tuntas pada bulan Oktober nanti,” pintanya.
Diharapkan persoalan ini tidak semakin berlarut-larut dan berdampak bukan saja kepada PT. SKE yang tidak dapat menjalankan aktivitas, tetapi juga kepada masyarakat yang tidak memiliki lahan harapan sehingga berimbas pada ekonomi mereka. (den)