27.5 C
Mataram
Rabu, 27 November 2024
BerandaBerita UtamaSenior Paskibra SMAN 1 Praya Diduga Pukul Junior, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Senior Paskibra SMAN 1 Praya Diduga Pukul Junior, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Oknum senior di ekstrakulikuler Paskibraka (Pasukan Pengibar Bendera Pusaka) SMAN 1 Praya, Lombok Tengah diduga melakukan kekerasan fisik terhadap salah satu juniornya, Sabtu (6/8) kemarin. Pihak keluarga junior yang tidak terima pun mengambil langkah hukum dengan melapor polisi.

Kepala SMAN 1 Praya, Kadian mengatakan kejadian tersebut lantaran salah satu anggota Paskibraka secara tiba-tiba ingin mengundurkan diri dari latihan, sehingga para senior memberikan hukuman fisik.

“Memang tidak ada dalam aturan Paskibraka di sekolah yang membolehkan tentang hukuman fisik itu, jadi kelihatanya ini mungkin seniornya terlalu bersemangat, sehingga diberikan hukuman fisik,” ujarnya saat ditemui di ruangannya, Rabu (10/8/2022).

Kadian menilai hukuman fisik yang diberikan senior terhadap juniornya di Paskibraka SMAN 1 Praya itu tidak terlalu berat. Kendati, ia menegaskan kekerasan tetap tidak diperbolehkan baik berat maupun ringan.

“Yang bersangkutan (korban, Red) tetap masuk sekolah dan tetap mengikuti latihan sebagai pengibar bendera di tingkat kabupaten,” ujarnya.

Kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh enam orang senior kepada juniornya, sehingga si junior mengalami cedera ringan di bagian dalam telinga. “Cedera sedikit di gendang telinganya itu, tidak sampai pecah. Mungkin ditempeleng itu,” ungkap Kadian.

Karena kejadian tersebut, pihaknya telah memanggil orang tua para senior untuk melakukan mediasi dengan keluarga pihak junior. “Hari ini kita sudah lakukan mediasi, Kalau hasil mediasi tadi, orang tua pelaku bersedia untuk menerima segala tuntutan dari orang tua korban,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Loteng Ridho Rizki Pratama membenarkan bahwa orang tua si junior telah melaporkan kejadian tersebut. Pihaknya pun telah memerintahkan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk memanggil dan melakukan pemeriksaan.

“Korban tadi sudah ditelepon untuk datang ke sini dan saksi-saksi,” katanya.

Ridho menjelaskan, meski sekolah telah melakukan mediasi dan ingin menyelesaikan pada pihak sekolah, pihaknya tetap akan menjalankan proses hukum. Meski dalam prosesnya nanti perkara anak dengan anak akan mengedepankan diversi atau mediasi juga.

“Kalau memang mereka mau menyelesaikan di sekolah silakan, tetapi tetap berproses karena laporannya ada,” jelasnya. Lebih lanjut Ridho menjelaskan dalam perkara anak, apabila terduga pelaku terbukti melakukan kekerasan maka akan dikenakan pidana.

“Pasal yang dikenakan antara lain (bisa) pasal 76C Jucto pasal 80 UU 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 3 tahun 6 bulan penjara,” pungkasnya. (fhr)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer