Lombok Tengah (Inside Lombok) – Seorang pria berinisial MG asal Kecamatan Jonggat ditangkap Tim Cobra Satuan Narkoba Polres Lombok Tengah saat akan transaksi narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (17/6).
“Terduga pelaku kita tangkap di pinggir Jalan Raya Desa Puyung saat akan menjual narkoba jenis sabu-sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Loteng, IPTU Hizkia Siagian pada keterangan tertulisnya, Minggu (20/6).
Dia menjelaskan penangkapan terduga pelaku ini berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai akan ada transaksi narkoba di jalan raya Desa Puyung, Kecamatan Jonggat. Tim opsnal Satnarkoba Polres Lombok Tengah kemudian melakukan penyelidikan dan menuju lokasi yang dimaksud, serta melakukan pengintaian terhadap target buruan.
“Dari tangan MG, tim menemukan tiga poket sabu-sabu seberat dua gram,” jelas Hizkia. Tidak hanya itu, diamankan juga sejumlah barang bukti berupa alat komunikasi, satu buah dompet, beberapa lembar klip transparan dan uang tunai sejumlah Rp870 ribu.
“Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam pengembangan untuk mengungkap pemasok barang haram itu kepada terduga pelaku,” ujarnya. (fhr)