Lombok Timur (Inside Lombok) -Peternak ayam petelur di Lotim mengeluh anjloknya harga telur lokal di pasaran, lantaran kalah saing dengan telur dari luar daerah. Agar peternak lokal bisa bertahan, pemerintah daerah diminta menghentikan kiriman telur dari luar tersebut.
Ketua Aliansi Peternak Ayam Petelur Berayan Al-Kautsar, Lalu Sopian mengatakan harga telur ayam lokal di pasaran kini kian mengalami penurunan yang membuat para peternak mengeluh. “Sekarang harganya mencapai Rp31 – 35 ribu saja di pasaran,” ucapnya kepada awak media, Senin (11/10).
Harga tersebut anjlok, dari sebelumnya telur ayam lokal bisa dijual Rp38 – 41 ribu. Menurut Sopian, terkait harga peternak ayam petelur di Lotim tidak begitu mempermasalahkan. Namun serapannya yang kalah saing dari telur luar daerah seperti Bali dan Jawa yang membuat peternak gerah.
“Serapan telur lokal kita di pasaran sangat minim, kalah sama luar daerah. Malah kita jual harga murah pun masih susah serapannya,” katanya.
Akibatnya, banyak para peternak ayam petelur lokal saat ini memilih gulung tikar. Untuk itu Asosiasi Peternak Ayam Petelur di Lotim meminta kepada Pemprov NTB, khususnya Pemda Lotim untuk menghentikan kiriman telur dari luar daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Lotim, Masnan mengungkapkan bahwa telur lokal kalah saing akibat kualitas fisiknya lebih kecil dibanding dengan telur dari luar daerah akibat kurangnya kualitas perawatan dari hewan ternaknya. Kondisi tersebut membuat masyarakat lebih memilih telur dari luar daerah.
“Kita sudah melakukan sweeping di beberapa pasar untuk memastikan harga, tapi tidak begitu anjlok. Kita juga sudah koordinasi dengan Dinas Peternakan untuk mendongkrak kualitas telur kita melalui cara perawatan yang baik terhadap ternak,” katanya.
Terkait dengan penyetopan telur dari luar daerah, Masnan mengaku tidak bisa berbuat banyak. Pihaknya hanya bisa melakukan pembatasan kirimannya saja.
Ia juga telah melakukan koordinasi dengan Pemprov NTB untuk melakukan penyetopan, tapi upaya tersebut tidak bisa dilakukannya. “Kita tidak bisa menyetopnya karena sudah ada Perda Provinsi Nomor 4 Tahun 2020 yang mengatur tentang itu,” tutupnya.