26.5 C
Mataram
Jumat, 26 April 2024
BerandaBerita UtamaSiltap Kadus di Desa Gemel Belum Diberikan Selama Tiga Bulan

Siltap Kadus di Desa Gemel Belum Diberikan Selama Tiga Bulan

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Sejumlah kepala dusun (kadus) di Desa Gemel, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah (Loteng) belum menerima penghasilan tetap (siltap) selama tiga bulan. Hal itu pun menjadi pertanyaan, lantaran tidak ada kejelasan dari pihak desa.

Salah satu Kadus di Desa Gemel yang tidak ingin disebutkan namanya membenarkan bahwa ia belum menerima siltap atas jabatannya selama tiga bulan terakhir. “Benar gaji belum dibayarkan. Bukan hanya saya, tapi semua kadus yang ada di sini, bahkan infonya juga staf-staf desa juga belum diberikan,” katanya saat memberi keterangan, Kamis (18/8/2022).

Diterangkan, bersama beberapa kadus yang lain ia sudah mempertanyakan hal tersebut kepada pihak desa. Namun belum diberikan alasan yang jelas terkait mandeknya pencairan siltap mereka.

“ini sudah tiga bulan belum dibayarkan, untuk biaya transportasi mengurus masyarakat saja sampai berhutang,” tuturnya.

- Advertisement -

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa berdasarkan komunikasi yang dilakukan dengan bendahara desa, anggaran tersebut sudah dicairkan setiap bulan. Untuk itu, para kadus berharap kepala desa setempat segera memberikan hak mereka.

“Jika sampai dengan bulan ini belum diberikan, kami akan mengadu ke Camat dan DPMD,” ancamnya.

Sementara itu Kepala Desa Gemel, Ramli membenarkan pihaknya belum memberikan siltap kepada sejumlah kadus dengan alasan belum dilakukan pencairan. “Kalau sudah cair kita berikan, tapi kan ini belum,” katanya saat dikonfirmasi.

Pihaknya sudah melakukan pengusulan pencairan pada minggu lalu sehingga pihaknya meminta untuk menunggu proses tersebut. “Kemarin saya sudah tanda tangan, kasihan sama kadus dan itu masih di proses, memang kadang cepat dia cair kadang lambat,” jelasnya.

Pengusulan siltap tersebut sama dengan pengusulan ADD dan DD dan harus membutuhkan waktu Diketahui bahwa, pembayaran siltap tersebut tidak dilakukan selama tiga bulan, terhitung sejak bulan Juni lalu dengan nilai sekitar Rp48 juta. (fhr)

- Advertisement -

Berita Populer