Lombok Timur (Inside Lombok) – Lebaran tahun 2022 ini perusahaan diwajibkan membayar THR bagi karyawannya secara penuh. Untuk itu, Disnakertrans Lotim siapkan posko pengaduan guna menjamin hak karyawan dibayarkan oleh perusahaan-perusahaan yang ada.
Dalam surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan, pembayaran THR bagi karyawan diwajibkan sudah terbayar penuh atau senilai satu kali gaji selambat-lambatnya H-7 lebaran. “Jadi kita pada 6 April kemarin sudah menerima edarannya. Ketentuannya di sana sudah jelas untuk pembayaran THR,” ucap Kepala Disnakertrans Lotim, H. Supardi di ruangannya, Senin (18/04).
Diterangkan, pembayaran THR bagi karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan harus diberikan secara penuh tanpa dicicil. Berbeda dengan karyawan yang bekerja di bawah 12 bulan, dapat diberikan THR sesuai dengan masa kerja.
“Kalau masa kerja satu bulan, ada rumus yang digunakan dalam menentukan jumlah THR-nya dan tidak diwajibkan penuh kalau itu,” ungkapnya.
Dalam memastikan pembayaran THR sesuai dengan edaran yang berlaku, pihak Disnakertrans Lotim siapkan posko pengaduan. Dengan begitu karyawan yang tidak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan, baik itu diberikan hanya sebagian atau tidak sama sekali, dapat segera melapor.
“Kita sudah siapkan posko pengaduannya. Masyarakat boleh mengadukan apabila sudah melewati masa pembayaran THR yang paling lambat pada H-7 lebaran itu,” jelasnya.
Jika ada pengaduan dari karyawan, maka Disnakertrans Lotim akan memanggil pihak perusahaan untuk melakukan mediasi. Nantinya akan diupayakan pembayaran sesuai kesepakatan, tentunya mengacu juga pada surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan tentang THR. (den)