26.5 C
Mataram
Sabtu, 27 April 2024
BerandaBerita UtamaTarikan Parkir Dihentikan, Uang Siswa SMAN 8 Mataram Sudah Dikembalikan

Tarikan Parkir Dihentikan, Uang Siswa SMAN 8 Mataram Sudah Dikembalikan

Mataram (Inside Lombok) – Pungutan parkir yang diberlakukan di SMA Negeri 8 Mataram akhirnya dihentikan. Hasil pungutan parkir sudah dikembalikan lagi kepada siswa. Kebijakan ini dihentikan karena menyalahi aturan yang berlaku.

Kepala SMA Negeri 8 Mataram, Hj. Suprapti Rabu (19/1) di Mataram mengatakan, pengembalian uang hasil pungutan parkir yang diberlakukan kepada para siswa sudah dilakukan. Di mana, pungutan parkir tersebut sudah berjalan selama dua minggu dan terkumpul sebanyak Rp4 juta. Namun dari jumlah ini sebagian sudah diberikan kepada OSIS untuk mengelolanya.

“Sudah selesai (uang sudah dikembalikan ke siswa, Red),” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Rabu (19/1) siang.

Terpisah, salah satu siswa SMAN 8 Mataram yang enggan disebut namanya membenarkan uang pungutan parkir sudah dikembalikan oleh pihak sekolah. Jumlah uang yang dikembalikan sebesar Rp26 ribu.

- Advertisement -

“Sesuai estimasi dana yang ada itu. Kita dikasih pukul rata sama-sama Rp26 ribu per siswa,” ujarnya kepada Inside Lombok. Setelah pengembalian uang itu, pungutan parkir tidak lagi diberlakukan.

Diterangkan, kebijakan pungutan parkir tersebut memang dikeluhkan oleh para siswa. Di mana, pungutan parkir yang diberlakukan adalah inisiatif dari pihak sekolah sendiri. “OSIS tidak pernah (tahu asal kebijakan itu), dan itu yang dijadikan kambing hitam,” katanya.

Selain itu, uang yang diberikan ke OSIS sudah dikembalikan lagi. Pasalnya, pihak OSIS mengajukan proposal ke sekolah dengan harapan mendapatkan bantuan melalui dana BOS. “Kita sudah kembalikan uang itu. Kita dikasih Rp1,4 juta. Kita kira dikasih melalui dana BOS,” ujarnya.

Jumlah pungutan parkir yang ditetapkan yaitu mulai dari Rp2 – 5 ribu per motor, khususnya bagi siswa yang belum memiliki SIM. Dengan dihentikannya kebijakan pungutan parkir tersebut, para siswa merasa lega. Karena tidak ada lagi pungutan parkir di lahan sekolah sendiri. “Kita sudah lega sih kalau sudah ada keputusan dihentikan,” ungkapnya.

Sebelumnya, pungutan parkir di SMA Negeri 8 Mataram menjadi atensi Ombudsman RI Perwakilan NTB dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai menyalahi aturan yang berlaku. (azm)

- Advertisement -

Berita Populer