Lombok Barat (Inside Lombok) -Berawal dari menemukan sebuah telepon genggam yang tertinggal di mesin ATM, FA (18) harus rela diamankan Tim Puma Polres Lobar. Pasalnya, pemuda asal Jempong Timur, Kelurahan Jempong Baru tersebut dinilai memiliki niat untuk menguasai barang yang bukan miliknya dengan tidak mengembalikan telepon genggam yang ditemukannya.
Setelah polisi melakukan pengembangan, pelaku langsung diamankan pada Jumat (22/10) lalu. “Pelaku tidak ada niat untuk mengembalikan barang temuannya dan mengembalikan kepada korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Lobar, Iptu I Made Dharma Yulia Putra saat memberikan keterangan, Senin (25/10).
Dirinya menuturkan kronologis peristiwa tersebut, berawal saat korban G(40) hendak mengambil uang di salah satu ATM yang berada di kawasan Lingkar, kota Mataram pada Sabtu, 26 Juni 2021 lalu.
“Saat itu, korban meletakkan dompet dan dua unit telepon genggamnya di atas mesin ATM. Setelah selesai mengambil uang, korban lupa mengambil barangnya dan langsung keluar,” ungkap Dharma.
Setibanya di underpass bypass BIL Telagawaru, korban baru teringat barang berharganya masih tertinggal di atas mesin ATM tersebut. Sehingga bergegas kembali untuk mengambil barang miliknya.
“Saat tiba di lokasi, korban sudah tidak menemukan dompet dan telepon genggamnya di sana,” ujar Dharma. Atas kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp7,5 juta. Karena telah kehilangan dua unit telepon genggam serta dompet berisi kartu ATM dan NPWP. Korban pun langsung melaporkan hal itu ke Polres Lobar.
Pihak kepolisian pun langsung melakukan pengembangan. Dari sana diketahui bahwa telepon genggam milik korban telah dikuasai oleh seseorang. Di mana orang itu diketahui memperoleh barang tersebut dari pelaku FA.
“Kita lakukan pengembangan mengenai keberadaan FA, lalu selanjutnya kita lakukan penangkapan,” jelas Dharma. Saat diamankan, FA disebutnya mengakui melakukan perbuatan itu seorang diri. Sehingga langsung diamankan beserta barang bukti ke Polres Lobar untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Seharusnya, kalau pelaku ada niat baik untuk melapor atau mengembalikan barang milik korban, tentu saja ini tidak akan terjadi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lobar ini. FA pun kini disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.