30.5 C
Mataram
Selasa, 17 Desember 2024
BerandaBerita UtamaTerduga Pemakai dan Pengedar Sabu di Masbagik Ditangkap Polisi

Terduga Pemakai dan Pengedar Sabu di Masbagik Ditangkap Polisi

Lombok Timur (Inside Lombok) – Pemuda berinisial TH berusia 29 Tahun asal Desa Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) berhasil ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polres Lotim di rumahnya. Ini setelah polisi berhasil mendapatkan informasi dari hasil investigasi bahwa terduga pelaku merupakan pengedar dan pemakai narkoba.

Kasatresnarkoba Polres Lotim, IPTU I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan, terduga pelaku berhasil ditangkap di rumahnya pada Kamis 25 Februari 2021 sekitar pukul 04.30 Wita dengan mengerahkan Unit 2 Resnarkoba Polres Lotim untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan.

“Dari hasil penggeledahan kita berhasil mendapatkan beberapa barang bukti,” ucapnya di ruangannya kepada awak media, Jumat (26/02/2021).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu  8 poket narkoba jenis sabu, timbangan digital, beberapa bungkus klip kosong, alat hisap sabu lengkap, korek api dan uang tunai sejumlah Rp 700.000.

- Advertisement -

Sementara itu, terduga pelaku dibawa oleh polisi ke RSUD R Soedjono Selong untuk dilakukan tes urine. Dari hasil tes tersebut, terduga pelaku dinyatakan positif menggunakan narkoba.

“Pelaku positif menggunakan narkoba dari pemeriksaan tes urine,”ucap Bagus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh kepolisian, terduga pelaku mengaku bahwa selain menjadi seorang pemakai narkoba, dirinya juga mengaku membantu temannya untuk menjual narkoba.

” Dengan membantu temannya itu, selain mendapat upah uang, ia juga diberikan barang berupa narkoba untuk digunakan sendiri,” jelasnya.

Dari hasil penggerebekan dan mendapatkan beberapa barang bukti di TKP, bahwasanya barang bukti yang didapat tersebut sudah menjadi bukti yang kuat bahwa pelaku tidak hanya menjadi pemakai.

Pelaku dan BB saat ini di amankan di Polres Lotim untuk proses lebih lanjut dan menyelidiki lebih dalam apakah ada pelaku lain yang terlibat. Adapun pelaku di kenakan pasal 114 ayat  1, pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf A, UU nomor 35 tahun 2007 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

- Advertisement -

Berita Populer