31.5 C
Mataram
Sabtu, 20 April 2024
BerandaBerita UtamaTerlibat Kasus Narkoba, Oknum Anggota DPRD Lobar Resmi Dipecat Partai

Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Anggota DPRD Lobar Resmi Dipecat Partai

Lombok Barat (Inside Lombok) – SK resmi pergantian antarwaktu (PAW) terhadap oknum anggota DPRD Lobar dari Partai Nasdem atas nama Agus Mursalim yang terlibat kasus narkotika resmi dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem. Hal itu berdasarkan surat keputusan per tanggal 28 Februari 2023 dan ditandatangani oleh Ketum Partai NasDem, Surya Paloh dan Sekretaris, Jhonny Gerard Plate.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan hasil dari keputusan partai, maka yang bersangkutan dilakukan PAW,” tegas Sekretaris DPW Nasdem NTB, Wahijan saat dikonfirmasi, Kamis (09/03/2023).

Saat ini, pihak DPW diakuinya telah menerima fisik SK tersebut dan akan segera diusulkan kepada DPD Lombok Barat, yang nantinya akan melanjutkan prosesnya dengan bersurat ke Ketua DPRD Lobar. “SK telah dikirim via pos dan akan kami ajukan ke DPRD Lombok Barat melalui DPD Nasdem Lobar,” imbuhnya.

Sesuai dengan AD/ART partai, kata dia, Nasdem tidak akan pernah mentolerir jika ada anggotanya yang tersangkut kasus narkotika, korupsi dan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

- Advertisement -

Terkait dengan nama yang akan menggantikan oknum yang bersangkutan dalam PAW ini, Wahijan menyebut bahwa Mahrup akan menjadi penggantinya. “Akan digantikan sama Pak Mahrup, sesuai dengan aturan akan diganti dengan nomor 2 suara terbanyak,” jelas Wahijan.

Berikut poin-poin putusan DPP partai Nasdem tentang PAW Agus Mursalim; (1) Mengusulkan pergantian antar waktu saudara Agus Mursalim karena yang bersangkutan telah melakukan perbuatan tindak indisipliner dan menjatuhkan marwah Partai Nasdem; (2) Menetapkan saudara Mahrup sebagai pengganti saudara Agus Mursalim sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat Periode Sisa Masa Jabatan 2019- 2024 dari Partai Nasdem.

Kemudian (3) Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya; dan (4) Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Sebelumnya, kasus narkotika yang menjerat oknum dewan dari dapil Narmada-Lingsar ini sempat menghebohkan kalangan legislatif Lobar. Setelah Tim Satuan Narkoba Polresta Mataram mengamankan yang bersangkutan saat hendak membeli sabu di salah satu pengedar inisial AD (30) asal Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Rabu (30/11/2022) silam.

Agus Mursalim pun sempat ditahan. Namun karena tidak ada barang bukti yang ditemukan pada saat diamankan, pihak kepolisian pun membebaskan yang bersangkutan. Kendati, atas dasar persoalan tersebut, DPP Partai Nasdem memutuskan untuk memberhentikan dan memerintahkan agar Agus Mursalim di-PAW dari anggota DPRD Lombok Barat. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer