24.5 C
Mataram
Kamis, 16 Mei 2024
BerandaBerita UtamaTersangka Kasus Pelecehan Seksual di Salah Satu Ponpes di Lobar Dilimpahkan ke...

Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Salah Satu Ponpes di Lobar Dilimpahkan ke Jaksa

Mataram (Inside Lombok) – Kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang remaja yang menjadi ketua kamar asrama di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat (Lobar) telah memasuki tahap dua. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda NTB telah menyerahkan barang bukti dan tersangka kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam kasus itu, tersangka dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang santri laki-laki di asrama ponpes tempatnya menjadi ketua kamar asrama. “Sudah tahap 2 minggu kemarin, berkas milik tersangka dinyatakan lengkap. Penyidik menindaklanjutinya, menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV Reserse Kriminal Umum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, Selasa (11/4).

Tindak pidana asusila yang diduga diperbuat tersangka dikuatkan dengan adanya bukti, dari laporan seorang korban pada 30 September 2022 ke Polda NTB. Pelaku ditangkap dan dilanjutkan penahanan pada 9 Desember 2022 lalu.

Pelaku sendiri bukan merupakan seorang guru, karena tidak tercatat di dalam jajaran akademik. Namun hanya seorang yang membantu saja atau sukarelawan yang mengajarkan mengaji anak-anak di ponpes. “Korban ini santrinya, dan tersangka sebagai ketua kamar asrama,” jelas Pujawati.

- Advertisement -

Dikatakan, Polda NTB akan tetap menjaga konsistensi penegakan hukum, terutama dalam persoalan kekerasan seksual. Penyelesaian terhadap kasus ini menurutnya telah menjadi indikator konsistensi Polda NTB dalam mengungkap kasus kekerasan seksual.

“Ada relasi antara korban dan tersangka. Dimana tempat kejadian berada di sebuah lembaga pendidikan,” lanjutnya. Saat ini tersangka tinggal menunggu persidangan di pengadilan, untuk melanjutkan penahan JPU di rumah tahanan negara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram.

Kewenangan hukum pada kasus kekerasan seksual itu pun saat ini ditangani JPU. “Dari proses penyidikan, alat bukti tidak hanya terungkap dari hasil pengakuan dan visum korban. Ada juga keterangan tersangka yang mengakui perbuatannya. Menurut pengakuan tersangka, korbannya lebih dari satu orang,” jelasnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer