Lombok Tengah (Inside Lombok) – Sat Reskrim Polres Lombok Tengah (Loteng) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengrusakan kaca mobil jenis Mercedes Benz GLA 200 pada saat acara adat nyongkolan di Desa Bonder, Praya Barat pada 4 Oktober 2022 lalu. Para pelaku terancam disangkakan pasal 170 KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.
Kasat Reskrim Polres Loteng, IPTU Rizki Redho Pratama mengatakan meski sudah ditetapkan tersangka ketiganya tidak ditahan dengan alasan bersikap kooperatif. “Kami tidak melakukan penahanan karena mereka (tersangka) kooperatif saja,” katanya, Rabu (23/11/2022) di kantonya.
Dikatakan Redho, dari ketiga orang tersangka dua di antaranya merupakan pelaku dewasa. Namun satu orang lainnya masih di bawah umur sehingga menjalani proses hukum yang berbeda sesuai kasus pidana anak.
“Dua orang tersangka dewasa dan satu anak, kalau untuk pelaku anak kita bedakan berkas perkaranya karena terkait perlindungan anak, ada upaya deversi atau dimediasi,” terangnya.
Dijelaskan, secara normatif pihaknya tidak melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak karena diluar dari kewenangan. Namun menurut informasi yang ia terima, terhadap kasus tersebut kedua belah pihak dalam upaya berdiskusi.
“Informasinya ada diskusi, tetapi kalau mereka sudah berdamai, pelaku sudah melakukan perdamaian, mereka cabut laporan, dalam posisi sadar, tetapi yang namanya penegakan hukum jalur terakhir,” ujarnya. (fhr)