30.5 C
Mataram
Kamis, 2 Mei 2024
BerandaBerita UtamaTersangka Penikaman di Pagesangan Timur Dinyatakan ODGJ

Tersangka Penikaman di Pagesangan Timur Dinyatakan ODGJ

Mataram (Inside Lombok) – Pelaku penikaman yang terjadi di wilayah Pagesangan Timur pada 6 September lalu dinyatakan sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan dari pelaku (M)yang dilakukan di Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma.

“Kita sudah terima surat hasil visum psikiaternya dari rumah sakit jiwa, yang mana menyimpulkan pelaku dalam kondisi gangguan jiwa berat,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Selasa (11/10).

Peristiwa penikaman itu terjadi setelah pelaku secara frontal memancing kemarahan korban sehingga sempat terlibat duel. Namun setelah pelaku mengeluarkan senjata tajam (sajam) korban pun berusaha menyelamatkan diri, akan tetapi pelaku terus mengejar hingga korban terjatuh ke dalam selokan. Pelaku pun langsung menyerang korban saat masih terjatuh dengan menghujamkan beberapa tusukan ke tubuh korban.

Kendati, dengan hasil pemeriksaan kesehatan yang menyatakan pelaku sebagai ODGJ maka pelaku dianggap tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Jadi langkah yang kita lakukan saat ini adalah berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk mendiskusikan tempat di mana yang bersangkutan akan tinggal, sehingga tidak mengganggu masyarakat yang lainnya,” jelas Astawa.

- Advertisement -

Pelaku sebelumnya disangkaan pasal 338 dan 315 KUHP. Namun karena kondisinya yang dinyatakan menderita gangguan jiwa, sesuai ketentuan hukum maka proses pemeriksaan secara hukum dihentikan. “Itu secara administrasi penyidikan, tapi kalau dari sisi penanganan lanjut kita koordinasi dengan Dinas Sosial. Nanti koordinasi dengan dinas sosial,” lanjutnya.

Ditanya alasan pelaku tidak ditempatkan di rumah sakit jiwa, Astawa menyebut korelasi penyidikan hanya sampai mengajukan visum psikiater. Sedangkan korelasi pemeriksaan di rumah sakit hanya sebatas pemeriksaan untuk menyimpulkan pelaku mengalami gangguan jiwa atau tidak.

“Ada tenaga ahli psikolog, psikiater, tenaga kesehatan (menetapkan pelaku benar-benar ODGJ, Red),” katanya.

Sebagai informasi, pelaku menusuk korban beberapa kali, di mana hasil otopsi korban terdapat enam luka tusuk. Di antaranya terdapat dua luka defensif atau pembelaan dan empat luka diserang atau ditusuk.

Dari empat luka tusuk tersebut ada dua bersifat fatal yaitu terkena tusukan di ketiak korban sedalam 15 centimeter hingga menembus pembuluh darah arteri, menyebabkan peredaran darah ke otak terhalang dan banyak darah keluar. Kedua bersifat fatal di belakang punggung sebelah kanan yang mengenai organ hati. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer