26.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaTiga Kasus Perjudian Terungkap di Mataram, Empat Tersangka Terancam Masuk Bui

Tiga Kasus Perjudian Terungkap di Mataram, Empat Tersangka Terancam Masuk Bui

Mataram (Inside Lombok) – Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengungkap tiga kasus perjudian jenis togel online. Empat orang diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menerangkan pengungkapan kasus perjudian setelah dilakukan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dalam rangka menciptakan kondusifitas kamtibmas menjelang puasa Ramadan 1443 Hijriah. Atas informasi yang diterima dari masyarakat Satreskrim pun melakukan upaya penyelidikan.

“Ada tiga kasus perjudian togel online dan sudah kami mengamankan empat pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Astawa, Senin (18/4).

Diterangkan, kasus judi pertama terjadi di lingkungan Ampenan pada 31 Maret lalu. Pelaku antara lain inisial H (52) dan P (30) alamat Ampenan. Di mana pelaku H melakukan perjalan dengan menerima pembeli nomor togel, kemudian disetor kepada P untuk dipasang melalui akunnya.

“Keduanya menjalankan bisnis jual togel online ini sudah satu tahun lebih, dan baru kali ini tertangkap,” jelasnya.

Untuk kasus kedua, terungkap di wilayah Kecamatan Mataram pada 2 April lalu. Sat Reskrim Polresta Mataram mengamankan tersangka berinisial K (47) alamat Mataram karena terbukti melakukan perjudian dalam bentuk togel online.

“Pelaku K ini melakukan penjualan togel dengan menyasar teman dekat di lingkungan sekitar. K menerima pembelian nomor togel yang selanjutnya di pasang melalui salah satu situs melalui akun miliknya,” jelasnya.

Sedangkan ungkap kasus ketiga dilakukan oleh tersangka berinisial Z (42) alamat Ampenan Utara, ditangkap pada 6 April di kediamannya dengan cara paksa. Karena dari informasi didapat tersangka memberikan kesempatan kepada orang lain untuk memasang nomor togel, yang selanjutnya tersangka memasang nomor togel tersebut secara online melalui akun miliknya.

“Keempat tersangka kini telah diamankan di mapolresta Mataram beserta barang bukti dari masing-masing tersangka guna penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Sementara itu, barang bukti diamankan dari masing-masing tersangka berupa alat komunikasi, ATM, bukti transfer, rekapan pembelian nomor, buku bank serta sejumlah uang tunai hasil penjualan togel. Kemudian pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu 303 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer