25.5 C
Mataram
Kamis, 2 Mei 2024
BerandaBerita UtamaTiga Persen DTU dan DBH Lotim Dialokasikan untuk Bansos Subsidi BBM

Tiga Persen DTU dan DBH Lotim Dialokasikan untuk Bansos Subsidi BBM

Lombok Timur (Inside Lombok) – Bupati Lotim, H. M. Sukiman Azmy mengatakan pihaknya berkomitmen mengalokasikan tiga persen dari Dana Transfer Umum (DTU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) Pemda untuk bantuan sosial bagi masyarakat terdampak pengalihan subsidi BBM.

“Pengalihan subsidi BBM ini dipastikan akan berdampak terhadap sebagian besar masyarakat Lombok Timur, ” ucap Sukiman saat Rakor dengan stakeholder terkait, Rabu (07/09).

Ia berharap kepedulian dan atensi semua pihak agar masalah inflasi akibat pengalihan subsidi BBM dapat diatasi. Demikian halnya dengan pelayanan kesehatan masyarakat, terlebih kepesertaan BPJS kesehatan masyarakat Lombok Timur masih pada angka 65,52 persen yakni 897.565 dari jumlah tersebut 695.253 merupakan peserta penerima bantuan iuran (PBI) dari APBN, dan 63.419 merupakan PBI dari Pemda Lotim. Sementara sisanya merupakan pekerja penerima upah (PPU), pekerja bukan penerima upah (PBPU), dan bukan pekerja (BP).

“Hal tersebut tentunya akan sangat berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan masyarakat. Belum lagi masih ada fasilitas kesehatan, yaitu RSUD Patuh Karya yang belum terkoneksi dengan BPJS. Kiya berharap rakor bersama BPJS Kesehatan ini menjadi awal penanganan yang lebih serius lagi,” tegasnya.

- Advertisement -

Kepala BPJS Kesehatan Lotim, Catur Wiguna menerangkan anggaran PBPU Pemda belum optimal karena masih terdapat 16.167 jiwa penambahan peserta. Ia berharap Pemda dapat segera melakukan optimalisasi anggaran dengan mendaftarkan peserta PBPU Pemda atau penduduk yang belum memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal ini demi meningkatkan cakupan kesehatan semesta (universal health coverage) Lotim. Pada kesempatan tersebut Catur juga menyampaikan terkait tindak lanjut surat edaran Mendikbud Ristek Nomor 5 tahun 2022 tentang peningkatan kepatuhan dan kepesertaan program JKN pada satuan Pendidikan formal dan non formal. Di samping itu disinggung pula perhitungan tunjangan profesi sertifikasi guru dan jasa medis tahun 2020-2022.

Menjawab dua poin tersebut, Pemda meminta klarifikasi lebih lanjut karena belum mendapatkan surat dari BPJS Pusat maupun Kementerian Pendidikan, juga Kementerian Kesehatan. Sedangkan tunggakan yang disebabkan proses verifikasi yang dilakukan Dinas Sosial akan segera dibayarkan karena verifikasi sudah tuntas dilakukan. (den)

- Advertisement -

Berita Populer