Lombok Timur (Inside Lombok) – Sat Lantas Polres Lombok Timur sejak awal Desember 2022 belum dapat melakukan tilang bagi para pelanggar lalu lintas, baik itu tilang elektronik maupun manual. Pasalnya, saat ini sedang dilakukan proses evaluasi untuk meningkatkan profesionalitas anggota.
Kasat Lantas Polres Lotim, AKP Dony Wira Setiawan mengatakan bahwa tilang terhadap para pelanggar lalu lintas saat ini belum dapat diberlakukan. Namun akan diberikan arahan ataupun imbauan agar pengguna jalan mentaati aturan berlalu lintas.
“Tilang bukannya tidak ada. Namun saat ini kita sedang melakukan evaluasi untuk meningkatkan profesionalitas anggota, karena sebelumnya ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota,” ucapnya kepada awak media di ruangannya, Senin (12/13).
Ke depan Dony berharap segera dilakukan penggunaan e-tilang di Lotim baik yang statis maupun dinamis. Namun untuk sementara ini penggunaan e-tilang baik yang menggunakan CCTV maupun ponsel pintar belum dapat diterapkan lantaran masih minimnya fasilitas perangkat.
“Kita belum tau kapan e-tilang di Lotim dapat diberlakukan karena masih dilakukan pembahasan di tingkat mabes (markas besar),” ucapnya.
CCTV di Lotim sendiri sudah terdapat pada beberapa titik. Namun belum ada CCTV yang mempunyai teknologi tilang dan saat ini masih proses pengadaan. Terlebih CCTV tilang itu sendiri membutuhkan biaya yang dilengkapi dengan server, memori dan juga koneksi.
“Semua fasilitas tengah dilakukan pembahasan untuk e-tilang di Lotim,” tuturnya.
Menurut Dony, Kabupaten Lotim sudah semestinya beralih menggunakan e-tilang seperti di kota-kota besar lainnya di Indonesia. Namun penerapan e-tilang di Lotim sendiri masih dirasa sulit yang disebabkan oleh beberapa faktor seperti minimnya penerangan jalan, dan juga banyaknya akses jalan. (den)