Lombok Barat (Inside Lombok) –
Lahan warga seluas 4,9 hektare di desa Taman Ayu akan dibebaskan untuk perluasan TPA Kebon Kongok. Pasalnya, TPA regional tersebut saat ini sudah over kapasitas.
Kasubbid Pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) M. Erpan menjelaskan bahwa TPA yang berada di wilayah Lombok Barat itu awalnya memiliki luas 8 hektare, kemudian diperluas sekitar 3 hektare. Sehingga jumlahnya sampai saat ini kurang lebih 11 hektare.
Dengan kondisi sampah yang sudah menumpuk di sana, TPA itu pun akan kembali diperluas dengan kebutuhan lahan sekitar 4,9 hektare dari lahan warga yang akan dibebaskan tersebut.
Pembebasan lahan sendiri disebut Erpan menjadi kewenangan Pemprov NTB. Di mana pembebasan lahan itu saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat yang terdampak.
“Sosialisasi yang pertama tadi di Desa Suka Makmur, kemudian besok pagi di Desa Taman Ayu” ujar Erpan saat ditemui di kantor Bupati Lobar, Rabu (24/11/2021),
Dari informasi yang diterima pihaknya, penghitungan biaya untuk pembebasan lahan sudah masuk appraisal. Namun, ia belum mengetahui apakah hasil dari appraisal tersebut sudah keluar atau belum. “Sudah ada appraisal tapi mungkin hasilnya belum keluar,” ucapnya.
Sementara itu, kepala BPKAD Lobar, H. Fauzan Husmiadi memaparkan biaya penanggulangan atau kompensasi dampak negatif (KDN) bagi wilayah yang terdampak aktivitas pengolahan sampah di kawasan itu mencapai ratusan juta. “KJP (kompensasi jasa pelayanan) dan KDN itu sekitar Rp340 juta untuk anggaran yang ada di BPKAD Lobar,” ujarnya.
Diterangkan, KJP dan KDN itu rutin dibayarkan setiap tahunnya kepada masyarakat terdampak. Namun, karena dampak dari keberadaan dan pengelolaan TPA ini paling besar dirasakan oleh Lombok Barat. Maka, pihaknya mengajukan agar nilai kompensasi yang diberikan kepada Lobar bisa lebih besar ke depannya.
Hal itu, disebutnya berbeda dengan kompensasi dampak negatif yang diberikan oleh provinsi ke masing-masing desa terdampak. Mengingat sebelumnya hitungan kompensasi tergantung pada volume sampah dan lain-lain.
“Tapi ini yang terdampak langsung dari pembuangan itu kan Lombok Barat. Saya maunya kompensasi itu langsung ditujukan untuk dampak TPA Kebon Kongok, bukan hanya misalnya diklaim dari dana bagi hasil atau yang lainnya,” tandas dia. (yud)