Lombok Timur (Inside Lombok) – Masa transisi dari pandemi menuju endemi Covid-19 terlihat secara nyata di masyarakat. Penerapan protokol kesehatan (prokes) saat pandemi pun kini telah mulai dilonggarkan, khususnya setelah Presiden RI Joko Widodo mencabut aturan wajib masker.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Kesehatan (Kadikes) Lombok Timur, H. Fathurrahman mengatakan saat ini masyarakat sudah mulai belajar memulai hidup baru dari kebiasaan menjaga prokes saat pandemi hingga menuju Endemi. Artinya, masyarakat dinilai telah memahami pola hidup yang lebih sehat.
“Kebiasaan hidup baru yang saya maksud yakni di mana penerapan prokes saat pandemi masih dijaga pada masa endemi ini. Toh itu juga untuk menjaga kesehatan kita pribadi,” katanya saat ditemui awak media, Senin (23/05).
Kebiasaan penerapan prokes saat pandemi menjadi budaya yang baik untuk memulai kebiasaan pola hidup baru. Di mana masyarakat yang sebelumnya tidak terbiasa dengan 5M, kini dinilai akan tetap melakukan hal itu di masa endemi karena telah terbiasa.
“Kebiasaan lama sebelum pendemi dapat diubah menjadi kebiasaan hidup baru yang lebih sehat pasca-pandemi,” jelasnya.
Meskipun aturan penggunaan wajib masker telah dihapus, Pathurrahman tetap mengimbau penggunaan masker di ruang publik. Hal itu semata-mata untuk mencegah penularan penyakit secara umum.
“Seperti kata Presiden tidak memakai masker sudah boleh, tetapi untuk di areal publik seperti bus, kantor, dan sebagainya masih diimbau. Itu juga kan untuk mencegah penyakit lainnya,” tuturnya.
Pada transisi dari pandemi menuju endemi ini, Pathurrahman mengimbau masyarakat terus menjalankan kebiasaan tentang penerapan prokes. Hal itu untuk lebih menjaga kesehatan pribadi. (den)