31.5 C
Mataram
Minggu, 5 Mei 2024
BerandaBerita UtamaTuntutan Upah Pekerja Naik 13 Persen Disebut Beratkan Pengusaha

Tuntutan Upah Pekerja Naik 13 Persen Disebut Beratkan Pengusaha

Mataram (Inside Lombok) – Besaran upah minimum pekerja pada 2023 mendatang dituntut naik sebesar 13 persen. Kendati, tuntutan dari serikat buruh tersebut dinilai memberatkan pengusaha. Terlebih jika melihat kondisi dunia usaha yang diklaim masih sulit dan berusaha bangkit.

Sekretaris HIPMI NTB, Lalu Fatahillah menilai kenaikan upah sebesar 13 persen di 2023 mendatang akan sangat memberatkan para pengusaha. Terlebih bagi usaha di bidang industri ritel. Kendati tuntutan buruh diakuinya mempunyai perhitungannya sendiri.

“Pandangan pengusaha hal ini berat, tetapi jika dilihat kembali pengusaha dan pekerja merupakan bagian yang saling membutuhkan,” ujar Fatahillah, Kamis (12/10).

Menurutnya, bukan tidak mungkin kenaikan upah sebesar 13 persen itu terjadi. Terutama jika melihat kenaikan harga BBM dan tingkat inflasi NTB yang cukup tinggi. Namun dalam proses penetapan upah minimum nantinya ada banyak hal yang harus dipertimbangkan oleh pemerintah.

- Advertisement -

“Artinya pengusaha harus siap, dengan kemungkinan kenaikan itu. Paling tidak kita belajar bahwa pengusaha harus siap untung maupun rugi,” jelasnya.

Dikatakan pengusaha dan pekerja saling membutuhkan, di mana pekerja adalah jantung dalam segala kegiatan usaha sehingga menjadi bagian yang sangat vital dalam keberlangsungan suatu usaha. Maka wajar saja jika ada tuntutan untuk menaikkan upah, mengingat hampir tiga tahun terakhir belum ada kenaikan upah.

“Andaikata pemerintah setuju upah bakal naik. Paling tidak kami akan memperluas pasar, menaikkan kuantiti untuk mengejar omset,” terangnya.

Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Lalu Wira Sakti mengatakan pada 2023 mendatang upah minimum dituntut naik sebesar 13 persen. Hal ini mengacu pada ekspektasi inflasi nasional 2023 sebesar 7-8 persen dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi 4,8 persen, kemudian kenaikan harga BBM sejak awal September lalu diikuti kenaikan harga pokok. Sehingga besaran upah pekerja juga perlu naik.

“Karena itulah dasar buruh memiliki hak untuk meminta kenaikan tersebut. Upah untuk naik 2023 kita minta sampai 13 persen, itu jadi dasar acuan kita (inflasi, Red),” ujarnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer