30.5 C
Mataram
Sabtu, 4 Mei 2024
BerandaBerita UtamaUsut Kasus Dugaan Pungli, Polresta Mataram Geledah Kantor Dinas Perdagangan

Usut Kasus Dugaan Pungli, Polresta Mataram Geledah Kantor Dinas Perdagangan

Mataram (Inside Lombok) – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Mataram bersama tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perdagangan Kota Mataram, Selasa (11/10) siang. Penggeledahan ini terkait dugaan pungutan liar atas sewa lapak pedagang di Pasar ACC Ampenan yang dilakukan oleh pejabat di Dinas Perdagangan.

Sebanyak lima penyidik dengan dipimpin langsung Kasatreskrim Polresta Mataram mendatangi kantor Dinas Perdagangan sekitar pukul 11.30 wita. Beberapa yang digeledah yaitu ruangan kepala UPTD pasar, bagian keuangan dan ruangan penerimaan retribusi.

Usai penggeledahan, sejumlah dokumen di ruang kepala UPTD pasar dan ruang penerima retribusi disita oleh penyidik untuk diperiksa lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Selasa (11/10) siang di Kantor Dinas Perdagangan Kota Mataram di kawasan lingkar selatan mengatakan penggedahan yang dilakukan ini merupakan tindakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat (11/10) akhir pekan kemarin terhadap empat orang, termasuk satu orang pedagang.

- Advertisement -

“Pada hari Jumat kemarin sudah mengamankan 4 orang dalam kaitannya dengan tindak pidana tipikor pungli. Kita melakukan tindakan lanjutan berupa penggeledahan beberapa ruangan,” katanya.

Ia mengatakan, dokumen yang sudah diamankan akan diperiksa dan dievaluasi keterkaitannya dengan keterangan para saksi. “Rilisnya nanti lengkap sama Kapolresta Mataram,” katanya.

Saat ini, tim penyidik akan fokus terhadap pengumpulan data dan petunjuk lain yang terkait terhadap terduga pelaku ini. “Masih membutuhkan beberapa saksi dan keterangan ahli, sehingga kita tidak mau terlalu dini menyampaikan secara detail konstruksi penanganannya,” ucap Astawa.

Selain itu, Polresta Mataram juga sudah meminta keterangan dari BKD dan bagian hukum Pemkot Mataram untuk mengkaji regulasi yang digunakan. Berdasarkan hasil gelar perkara awal, lanjut Astawa, perbuatan yang dilakukan terduga pelaku tidak ada payung hukum yang mendasarinya.

“Sudah ada dua orang yang dipungut dengan jumlah setoran sebesar Rp45 juta,” katanya.

Diterangkan, ada beberapa orang yang telah menempati los, toko atau kios yang telah dibangun sendiri di pasar tersebut. Mereka kemudian diminta untuk membayar sewa oleh oknum agar mendapat surat izin dari Kepala UPTD Pasar Dinas Perdagangan Kota Mataram.

“Jadi sesuai hasil negosiasi Kepala Pasar dengan Kepala UPTD Pasar disetujui nilai yang harus bayarkan. Di mana, 2 orang di antara pemilik los, toko atau kios inisial Y dan M menyerahkan lewat Kepala Pasar untuk disampaikan ke Kepala UPTD Pasar Dinas Perdagangan,” ungkap Kadek. (azm)

- Advertisement -

Berita Populer