Lombok Barat (Inside Lombok) –Kantor Desa Buwun Sejati kembali dipadati warga, Rabu (6/10). Tuntutan agar pihak terkait segera memberikan secara penuh seluruh bantuan gempa yang menjadi hak warga. Terutama setelah dugaan pemotongan bantuan oleh oknum penyuplai mengemuka.
“Kami menuntut bantuan RTG dapat diberikan secara penuh. Tanpa potongan sepeser pun, sesuai prosedur” ujar salah satu massa aksi, Rusdianto di kantor desa Buwun Sejati.
Warga juga menuntut agar aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas siapa saja oknum yang telah terlibat dalam dugaan pemotongan bantuan RTG tersebut. “Kami menuntut pemerintah desa berkomitmen untuk mendukung apa yang menjadi tuntutan kami” tegasnya.
Di sisi lain, para warga juga membantah dugaan adanya kepentingan politik dalam aksi yang dilakukan. Ditekankan aksi yang dilakukan murni atas rasa kemanusiaan serta untuk menuntut keadilan.
Salah satu Ketua Pokmas di Dusun Batu Asak, Munasip turut menyuarakan persoalan yang dihadapinya di lapangan. Menurutnya, selama proses pengerjaan RTG pihaknya tidak pernah memilih siapa yang menjadi penyuplai untuk pengadaan material bangunan bagi pokmasnya.
“Saya tidak pernah memilih siapa yang menjadi penyuplai. Saya selaku ketua Pokmas tiba-tiba diundang untuk pertemuan dengan penyuplai” herannya.
Ia pun menuturkan, pada saat pertemuan itu, anggota Pokmasnya ditawarkan bantuan beruapa uang sebesar Rp6 juta dari total bantuan Rp10 juta yang seharusnya diterima. Jika menolak, jelas Munasip, anggotanya hanya akan ditawarkan material bangunan saja.
“Jadi setelah pertemuan memang itu yang terjadi, dan tidak bisa dinegosiasi lagi. Pak Kades sendiri sempat menawarkan Rp7 juta, dan pihak penyuplai juga tidak menyetujui itu” ungkapnya.
Jika anggota pokmas tidak bersedia menerima bantuan dengan jumlah yang dikurangi, juga menolak bantuan berupa material, maka akan dibuatkan surat keterangan dari Kantor Desa bahwa yang bersangkutan tidak bersedia menerima bantuan. “Dan bantuan itu bisa dihibahkan ke orang lain yang membutuhkan,” ujarnya.
Padahal, menurut Munasip, seharusnya tidak perlu ada surat keterangan semacam itu yang harus ditandatangani dirinya dan anggota Pokmas. Tawaran tanda tangan pernyataan itu muncul setelah uang bantuan sebesar Rp6 juta telah diberikan kepada anggota Pokmas yang lainnya.
“Saya sempat diceritakan, setelah tanda tangan kontrak yang diberikan Rp6 juta ini, akan ditambah lagi jumlahnya. Sedangkan kita dua Pokmas yang belum menerima sama sekali, terancam hanya akan diberikan barang” ujarnya heran.
Diceritakan, pihaknya menolak menandatangani surat pernyataan itu. Mengingat sebagian besar anggota pokmasnya telah memperbaiki rumah secara swadaya, dan membutuhkan uang ganti rugi pembelian material dari bantuan yang diberikan.
Sementara itu Koordinator Fasilitator Lobar, Safar mengaku kondisi Covid-19 saat ini yang menyebabkan pencairan dana stimulan bantuan RTG sedikit berbeda. Mulai dari proses penandatanganan angket yang harus dilakukan di lapangan. Dalam hal ini fasilitator yang memiliki wewenang untuk mengajukan ke bank.
Menanggapi pengakuan dari pihak Pokmas bahwa mereka bahkan tidak diberitahukan nomor rekening tujuan pencairan tersebut, pihaknya tidak menjawab banyak. “Ada ini rekeningnya, saya yang simpan rekening itu. Rekening individu dan rekening Pokmas, jadi kalau masyarakat membutuhkan akan kita kasih” jelasnya.
Diterangkan, kerja fasilitator dalam pengerjaan RTG adalah menyerahkan pengajuan ke bank sebagai dasar pengiriman dana oleh bank ke penyuplai. Terkait rekening pokmas sendiri diakuinya membutuhkan sosialisasi ke warga. Namun sampai persoalan dugaan pemotongan dana mencuat, sosialisasi tersebut justru terlewat.
“Karena kondisi covid, jadi pihak bank tidak bisa langsung turun membagikan rekeningnya ke desa-desa” dalihnya.
Ia mengaku pihaknya belum menelaah lebih lanjut soal adanya dugaan pemotongan dana oleh oknum penyuplai. Sehingga ia akan melakukan mediasi terlebih dahulu dengan penyuplai terkait masalah tersebut.
“Kalau ternyata pemotongan itu ada, di luar prosedur yang seharusnya, saya akan minta mereka mengembalikan ke masyarakat secepatnya” tegas Safar.
Dirinya juga menyebut, untuk bantuan ini pihak penyuplai tidak serta merta akan memberikan uang tunai. Tetapi disesuaikan dengan permintaan dan kebutuhan masyarakat. “Tergantung permintaan masyarakat, kalau rumahnya sudah jadi bisa mereka diberikan dalam bentuk uang. Atau material” jelasnya.
Terkait adanya pengakuan dari Pokmas bahwa mereka justru tidak mengenal pihak penyuplai, Safar mempertegas bahwa kesepakatan yang dilakukan dengan penyuplai didasari sesuai permintaan masyarakat sendiri. Setelah itu RAB akan dibuat, sehingga barang yang dikirim ke masyarakat akan menyesuaikan.