26.5 C
Mataram
Kamis, 28 Maret 2024
BerandaBerita UtamaNekat Menjambret di Bypass Kuripan, Dua Pemuda Asal Loteng Diringkus Polres Lobar

Nekat Menjambret di Bypass Kuripan, Dua Pemuda Asal Loteng Diringkus Polres Lobar

Lombok Barat (Inside Lombok) –Dua pemuda asal Sukadana, Lombok Tengah diringkus Tim Puma Polres Lombok Barat (Lobar), Senin (4/10). Pasalnya, pemuda dengan inisial HE (27) dan AS (19) tersebut nekat melakukan penjambretan di bypass wilayah Kuripan.

Kasat Reskrim Polres Lobar, Iptu I Made Dharma Yulia Putra menerangkan penjamberat tersebut menimpa seorang perempuan warga Kuripan pada 2 Oktober lalu. Saat itu korban sedang dalam perjalanan pulang dari arah Kediri menuju Kuripan sekitar pukul 19.00 Wita.

“Tiba-tiba saat di jalur Bypass BIL I, korban dipepet dua orang yang tidak dikenal berboncengan yang datang dari arah belakang” tutur Dharma.

Setelah memepet korban, kedua pelaku menarik tas yang diselempangkan korban di bahunya. Aksi HE dan AS membuat korban kehilangan keseimbangan sampai terjatuh dari kendaraan.

- Advertisement -

Tas milik korban yang berisi telepon genggam, berbagai surat penting dan uang tunai Rp300 ribu berhasil dibawa kabur pelaku. Korban yang diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp3 juta langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lobar.

“Peristiwa itu menyebabkan korban mengalami cedera tulang bokong, luka di bagian siku dan lutut hingga ke bagian paha” ujar Dharma. Setelah melakukan penyelidikan dari hasil keterangan para saksi dan barang bukti, akhirnya Satreskrim Polres Lobar mengetahui telepon genggam milik korban ternyata dikuasai oleh pelaku HE.

“Dengan cepat tim langsung melacak keberadaan HE dan membekunya tanpa perlawanan di dusun Dasan Gedang, Desa Sukadana, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah” beber Dharma.

Dari pengakuan HE diketahui dirinya tidak melakukan aksi tersebut seorang diri. Polisi pun melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan AS yang juga berasal dari desa yang sama.

“Saat diamankan, AS mengakui perbuatannya dan langsung kita amankan ke Polres Lobar beserta barang bukti” tandasnya. Kedua pelaku pun terancam dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

- Advertisement -

Berita Populer