27.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaWarga Minta Dewan Bantu Bebaskan Empat Petani yang Ditahan Polres Lotim

Warga Minta Dewan Bantu Bebaskan Empat Petani yang Ditahan Polres Lotim

Lombok Timur (Inside Lombok) – Puluhan petani Elong-elong, Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, NTB menggelar aksi. Aksi itu bentuk pembelaan terhadap empat petani dari desa tersebut yang ditahan oleh Polres Lotim. Mereka meminta rekannya dibebaskan karena menganggap mereka tak bersalah.

Pada tanggal 13 Agustus 2020 lalu, empat orang petani Elong-elong telah ditahan oleh Polres Lombok Timur karena telah melakukan pembukaan jalan yang telah ditutup oleh PT Kosambi Victorylac pada tanggal 16 Juli 2020.

Salah seorang warga dari Desa Bilok Petung, Zakirin mengatakan aksi Pembukaan Jalan yang dilakukan oleh empat petani yang ditahan tersebut dikarenakan jalan yang ditutup oleh perusahaan merupakan jalan yang menghubungkan para nelayan dengan pantai untuk mencari nafkah. Serta menghubungkan para petani dengan kebun garapannya, baik untuk berkebun ataupun sekedar mencari pakan ternak.

“Jalan tersebut juga telah dibangun jauh sebelum Perusahaan menguasai tanah Elong-elong,” ujarnya.

Penahanan yang dilakukan oleh Polres Lombok Timur dianggap tidak hanya persoalan aksi pembukaan jalan yang dilakukan oleh masyarakat, akan tetapi bermuara pada konflik Agraria panjang yang terjadi antara masyarakat Elong-elong dengan PT Kosambi Victorylac yang telah mengklaim tanah petani bermodalkan HGU Nomor 26 tahun 2020 yang diterbitkan oleh BPN kabupaten Lombok Timur pada tanggal 24 Februari 2020.

“Itu merupakan perpanjangan atas HGU Nomor 2 tahun 1991 yang pada tahun 2011 telah masuk di dalam daftar tanah indikasi terlantar BPN Lombok Timur dan bahkan telah diajukan untuk dibagikan kepada masyarakat,” ucapnya.

Dikatakannya, Polres menahan empat petani tersebut dikarenakan dianggap merusak properti bangunan milik perusahaan tersebut. Akan tetapi para petani tersebut, dikatakan Zakirin hanya untuk membuka akses jalan yang dari dulu sudah ada.

“Kita meminta pada DPRD Lotim untuk Bebaskan empat orang Petani Elong-elong yang ditahan di Polres Lombok Timur karena tidak bersalah, dan juga mencabut HGU Nomor 26 tahun 2020 atas nama PT Kosambi Victorylac dan kembalikan lahan petani Elong-elong,” pintanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Lotim, Maullani yang saat itu menerima kedatangan warga, ia mengatakan bahwa PT Kosambi tersebut sudah memiliki izin HGU atas tanah tersebut namun tidak pernah digarap. Karena tidak pernah digarap oleh perusahaan makanya warga yang menempati tanah seluas 100 Ha.

“Pada saat itu ada 78 orang yang menggarap lahan tersebut dipanggil dan diajak duduk bersama, dan diberikan tali asih oleh perusahaan sebesar Rp15 juta per hektare,” jelasnya.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer