27.5 C
Mataram
Kamis, 16 Mei 2024
BerandaDaerahNTBDukung Pembangunan Daerah, AMMAN Setorkan Rp437 Miliar Dana Bagi Hasil ke Pemerintahan...

Dukung Pembangunan Daerah, AMMAN Setorkan Rp437 Miliar Dana Bagi Hasil ke Pemerintahan di NTB

Mataram (Inside Lombok) – PT Amman Mineral Mineral Nusa Tenggara (AMMAN) membayarkan keuntungan bersih dari Izin Usaha Pertambangan Khusus – Operasi Produksi (IUPK–OP) senilai 28 juta dolar Amerika Serikat atau Rp437 miliar. Dana bagi hasil itu diberikan antara lain ke Pemprov NTB, Pemkab Sumbawa Barat, dan pemerintah kabupaten/kota lainnnya di NTB.

Pembayaran tersebut dilakukan untuk memenuhi amanat Pasal 129 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3/2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral dan Batubara. Peraturan tersebut salah satunya mengatur kewajiban pembayaran 6 persen kepada Pemerintah Daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.

Presiden Direktur AMMAN, Rachmat Makkasau menyatakan penyelesaian pembayaran ini merupakan wujud komitmen pihaknya untuk selalu mematuhi seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. “AMMAN dapat menjalankan operasional dengan optimal sehingga bisa meraih keuntungan, tentu tidak terlepas dari dukungan pemerintah mulai dari level pusat hingga daerah,” ujarnya.

Pihaknya berharap bisa terus mendapat dukungan bagi kelancaran bisnis dan operasional perusahaan agar dapat memberikan manfaat bagi perekonomian nasional dan daerah, sehingga bisa semakin mensejahterakan masyarakat, terutama di lingkar tambang. Pembayaran bagi hasil inipun disebutnya merupakan kontribusi perusahaan di luar pajak dan royalti yang secara rutin telah dibayarkan oleh AMMAN.

- Advertisement -

Sebelumnya, Penjabat Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi mengatakan dana bagi hasil tambang yang diberikan itu merupakan bagian pada periode 2021 dan 2022 untuk Pemprov NTB dan 10 pemda kabupaten/kota. Khusus untuk Pemprov NTB menerima sekitar 1,5 persen dari total dana bagi hasil yang diberikan.

“Melalui komunikasi yang intens dengan PT. AMNT dan didukung dengan kelengkapan regulasi serta administrasi lainnya, bagian Pemerintah Daerah Provinsi sebesar 1,5 persen dari keuntungan bersih periode tahun 2020 dan 2021 telah dibayarkan di akhir bulan November 2023 dengan nilai USD 6.967.470 atau setara dengan Rp107.194 miliar lebih,” katanya. (r)

- Advertisement -

Berita Populer