26.5 C
Mataram
Rabu, 4 Desember 2024
BerandaDaerahNTBMasa Kampanye Dimulai, Bawaslu NTB Antisipasi Potensi Kerawanan Pemilu Meningkat

Masa Kampanye Dimulai, Bawaslu NTB Antisipasi Potensi Kerawanan Pemilu Meningkat

Mataram (Inside Lombok) – Tahapan masa kampanye pemilu 2024 sudah dimulai. Ada beberapa potensi kerawanan pemilu yang terjadi pada masa kampanye tahun ini. Inventarisir data kerawanan pun sudah dilakukan Bawaslu NTB.

Beberapa potensi kerawanan dan permasalahan yang mungkin terjadi pada tahapan kampanye antara lain berkaitan dengan kerawanan waktu kampanye, pelaku kampanye, materi (content) kampanye, metode kampanye, penyelenggara pemilu dan penyelenggara negara dalam pelaksanaan kampanye. Kerawanan berimplikasi pada dugaan pelanggaran pemilu, dan kerawanan pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 terkait dibolehkannya kampanye di fasilitas pemerintahan dan di tempat pendidikan.

“Menghadapi potensi kerawanan-kerawanan tersebut, Bawaslu NTB dan jajaran pengawas menerbitkan surat imbauan langsung kepada stakeholder terkait,” ujar Ketua Bawaslu NTB, Itratip, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/11).

Surat imbuan yang dikeluarkan, seperti surat imbauan pemasangan alat peraga sosialisasi (APS), alat peraga kampanye (APK), dan penyebaran bahan kampanye (bk) kepada partai politik peserta pemilu, surat imbauan netralitas ASN, TNI, dan Polri kepada Pemerintah Daerah Provinsi NTB. Maupun surat imbauan larangan kampanye di luar jadwal yang ditujukan kepada para calon anggota legislatif melalui partai politiknya.

“Maka dari itu, pencegahan terus digalakkan Bawaslu NTB di setiap tahapan maupun sub tahapan pemilu yang sedang dan akan berlangsung. Terlebih saat ini akan memasuki tahapan kampanye pemilu, koordinasi secara intens dengan jajaran pengawas di tingkat kabupaten/kota, kecamatan, hingga kelurahan/desa dilakukan,” terangnya.

Dikatakan metode pencegahan yang diterapkan mengalami perkembangan, seperti identifikasi kerawanan pemilu, edukasi kepada masyarakat, penguatan partisipasi masyarakat, kolaborasi dengan stakeholder, serta supervisi Bawaslu NTB di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi NTB. Bentuk-bentuk pencegahan tersebut dilaksanakan dengan sinergis dan efektif oleh Bawaslu NTB bersama jajaran pengawas di bawahnya.

“Terdapat tujuh bentuk pencegahan, yaitu identifikasi kerawanan, pendidikan, partisipasi masyarakat, naskah dinas, kerjasama, publikasi, dan kegiatan lainnya,” tuturnya.

Adapun dari bentuk-bentuk pencegahan terdiri dari beragam jenis kegiatannya, di antaranya, rapat koordinasi, konsolidasi data, nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, forum konsolidasi bersama stakeholder, sosialisasi, pojok pengawasan, pendidikan pengawas partisipatif, forum warga, kampung pengawasan, konsolidasi dengan pemantau pemilu, apel siaga, patroli pengawasan, imbauan, saran perbaikan, rekomendasi, pemanfaatan sistem informasi, dan kegiatan lainnya.

“Kegiatan pencegahan itu, ditujukan kepada penyelenggara pemilu, peserta pemilu, pelaksana atau tim kampanye, lembaga atau pemerintah daerah, masyarakat, pemilih, dan pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilu,” jelasnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer