BerandaDaerahNTBMasih Jadi Momok, BPOM Mataram Ingatkan Bahaya Tramadol dan Dextro Ilegal

Masih Jadi Momok, BPOM Mataram Ingatkan Bahaya Tramadol dan Dextro Ilegal

Mataram (Inside Lombok) – Ancaman penyalahgunaan obat-obatan berbahaya seperti tramadol, trihexyphenidyl, dan dextromethorphan masih menjadi momok di tengah masyarakat. Obat-obatan ini, yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter, justru beredar bebas dan disalahgunakan, sehingga menjadi tantangan serius bagi semua pihak, termasuk Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Mataram.

Kepala BBPOM Mataram, Yosef Dwi Irwan menerangkan, untuk obat dextromethorphan tunggal saat ini juga sudah dilarang dan hanya dalam bentuk kombinasi saja. Namun untuk di NTB tramadol, trihexyphenidyl dan dextromethorphan yang disalahgunakan bersumber dari pabrik ilegal (clandestine) dan produsennya di Jawa, sedangkan jalur distribusi ke NTB dilakukan secara online melalui jalur ekspedisi.

“Artinya yang ditemukan oleh BBPOM Mataram ataupun aparat kepolisian merupakan produk ilegal yang tidak memiliki izin edar sesuai ketentuan, karena diproduksi bukan oleh industri farmasi,” ujarnya, Kamis (12/6).

Kendati demikian, BBPOM di Mataram tetap rutin melakukan pengawasan di sarana pelayanan kefarmasian, seperti apotek, rumah sakit, klinik dan puskesmas. Tujuannya adalah untuk mencegah penyimpangan obat ke jalur ilegal dan menekan angka penyalahgunaan. “Sejauh ini belum kita temukan penyerahan obat tersebut yang tidak sesuai ketentuan (penggunaannya, Red),” katanya.

Namun, penyalahgunaan obat-obatan ini menimbulkan konsekuensi yang jauh lebih besar dari sekadar masalah kesehatan. Tramadol, trihexyphenidyl dan dextromethorphan menjadi pemicu terjadinya tindak kekerasan dan kriminal, seperti perkelahian, pencurian, tawuran, dan kejahatan lainnya. Selain itu, dampaknya bukan hanya merusak secara fisik, tapi intelektual dan mental dari penyalahgunaan obat tersebut. “Parahnya penyalahgunaan obat tersebut merupakan pintu masuk penggunaan narkoba seperti ganja, sabu, dan lain-lainnya,” terangnya.

Terlebih, yang lebih mengkhawatirkan adalah fakta bahwa peredaran obat-obatan terlarang ini kini bukan hanya menyasar kelompok pekerja, melainkan sudah mulai merambah ke tingkat sekolah menengah atas dan sekolah menengah pertama. Ini tentu menjadi bahaya laten yang sangat serius, karena akan berdampak langsung pada kualitas dan daya saing sumber daya manusia NTB di masa depan.

“Maka senantiasa kita harus waspada jika melihat ada perubahan sikap dan perilaku dari anak, saudara, keluarga dan sahabat kita, cegah sebelum terlambat, karena penyesalan kemudian tiada berguna,” ungkapnya.

Sementara itu, BPOM Mataram tidak tinggal diam melihat masih saja ditemukannya peredaran obat-obatan ini secara ilegal. Bahkan ada beberapa tindakan dilakukan dalam upaya mencegah penyalahgunaannya. Dimana setiap tahun, aparat penegak hukum, termasuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Mataram, secara pro justitia menindaklanjuti perkara terkait pengedar Tramadol.

Diantaranya, tahun 2020 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Mataram menyelesaikan 10 perkara, tahun 2021 menyelesaikan 9 perkara, tahun 2022 menyelesaikan 9 perkara, 2023 menyelesaikan 11 perkara, sedangkan di 2024 menyelesaikan 2 perkara. Untuk di tahun 2025 belum ada perkara obat yg ditangani lagi, tetapi lebih banyak pada komoditi kosmetik.

“Ini tidak termasuk yang ditangani oleh kepolisian, memang trennya menurun, terlebih pasca pengungkapan pabriknya di Jawa oleh BPOM dan kepolisian. Namun tetap harus menjadi kewaspadaan bersama,” pungkasnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer