Mataram (Inside Lombok) – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Provinsi NTB mencatat hingga pertengahan Mei 2024 sebanyak 29.009 ekor sapi lokal dikirim ke sejumlah daerah di Indonesia. Seperti ke DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Bangka Belitung, Sumatera Selatan dan Lampung. Pengiriman itu untuk memenuhi kebutuhan hewan kurban di Hari Raya Iduladha mendatang.
Dirincika, sapi yang dikirim ke DKI Jakarta 3.043 ekor, Jawa Barat 20.645, Banten 700 ekor, Kalimantan Selatan 3.160 ekor, Kalimantan Tengah 260 ekor, Bangka Belitung 350 ekor, Sumatera Selatan 169 ekor dan Lampung 682 ekor. Sementara itu pada 2024 ini, Pemprov NTB memberikan kuota pengiriman sapi ke luar daerah sebanyak 54.900 ekor sapi dan kerbau. Tersisa sebanyak 25.891 ekor yang boleh dikirim ke luar daerah.
“Sebanyak 31.445 ekor sapi dan kerbau untuk pemotongan sudah dikirim ke luar dan itu salah satunya untuk memenuhi permintaan hewan kurban Idul Adha 2024,” ujar Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Provinsi NTB, Muhammad Riadi, Rabu (15/5).
Untuk kerbau potong, hingga bulan Mei 2024 ini, sebanyak 2.436 ekor sudah dikirim ke luar daerah. 42 ekor ke Jawa Barat. Dan 2.394 ekor ke Sulawesi Selatan. “Untuk kuota pengiriman kerbau potong yang kami berikan tahun ini sebanyak 5.540 ekor dan masih ada sisa kuota pengiriman sebanyak 3.104 ekor,” katanya.
Pengiriman sapi dan kerbau beberapa hari ini jumlah sudah mulai berkurang. Tidak seperti beberapa minggu sebelumnya, bahkan sampai terjadi antrian kendaraan pengakut ternak di Pelabuhan. Saat ini perusahaan yang mengirim sapi dan kerbau keluar NTB sudah memahami kapan waktu keberangkatan kapal, sehingga tidak terjadi penumpukan.
“Sudah berkurang, ini masih yang kita proses banyak masuk Dompu, tapi tidak semasif dua minggu yang lalu. Paling ada tiga perusahaan, kalau dulu sampai 20 perusahaan yang mengirim,” ungkapnya.
Sebanyak 21 perusahaan yang melakukan pengiriman kerbau potong pada tahun ini. Kemudian 94 perusahaan yang melakukan pengiriman sapi potong ke luar daerah. Dimana sapi dan kerbau yang dikirim ke luar daerah ini dilakukan oleh pengusaha bukan perseorangan peternak, karena ada beberapa izin harus dipenuhi. “Jadi ini ada peternak langsung yang mengirim. Karena syarat untuk membawa ke luar itu harus berbadan hukum dan memenuhi beberapa syarat,” terangnya.
Sesuai SOP, sebelum melalulintaskan ternak, harus terjamin Kesehatan ternaknya, mengantongi sertifikat veteriner, dan tentunya mendapatkan rekomendasi dari Pemprov NTB, dalam hal ini Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. (dpi)