29.5 C
Mataram
Sabtu, 7 Desember 2024
BerandaDaerahNTBProgram Penghapusan Utang, Pemprov NTB Data Kredit Macet UMKM

Program Penghapusan Utang, Pemprov NTB Data Kredit Macet UMKM

Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Provinsi NTB menyambut baik kebijakan baru Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus piutang bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan serta UMKM. Meskipun di NTB kredit macet UMKM disebut masih di bawah 5 persen.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB, Ahmad Masyhuri mengatakan pihaknya sudah melakukan konsultasi dengan kementerian. Saat ini, pemda masih menunggu petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis terkait kebijakan tersebut. “Ini sebagai dasar kita untuk bekerja. Nanti ada turunan,” katanya.

Dari petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis tersebut nanti akan dijelaskan jumlah besaran piutang akan dihapuskan. “UMKM seperti apa. Besaran hutang yang harus dihapuskan. Jangan-jangan berutang sekarang terus dihapuskan kan tidak mungkin juga,” katanya.

Penghapusan piutang tersebut tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan serta UMKM lainnya, Selasa (5/9/2024).

- Advertisement -

Untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB masih melakukan pendataan terlebih dahulu. Mendata UMKM yang masih memiliki kredit macet. “Kita sekarang ini identifikasi dulu lah UMKM yang nunggak-nunggak kita harus persiapkan lebih awal,” katanya.

Disebutkan jumlah koperasi di NTB sebanyak 4.733 unit. Sedangkan Usaha Kecil Menengah (UKM) sebanyak 34 ribu. “Kita pelajari dulu ketentuan itu. Belum ada turunannya ini,” katanya. (azm)

- Advertisement -

Berita Populer